Sosialisasi Peraturan Daerah No.5/2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan

Warga Medan Diharapkan Tidak Ada Lagi yang Miskin

Warga Medan Diharapkan Tidak Ada Lagi yang Miskin
Afif Abdillah Sosialisasi Peraturan Daerah No.5/2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Nasdem Afif Abdillah mengelar sosialisasi Peraturan Daerah No.5/2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan, Sabtu (24/8/2024) di Jalan Laksana, Gang Mansun, Kelurahan Kota Matsum IV, Kecamatan Medan Area.

Dalam hal ini Afif menyebutkan bahwa dalam Perda No.5/2015, setiap warga miskin di Kota Medan mempunyai hak-hak yang harus dijamin oleh pemerintah Kota Medan (Pemko) Medan.

"Dengan adanya Perda tersebut, diharapkan warga kota Medan tidak ada lagi yang miskin sebagaimana diamanatkan dalam Perda No.5/2015," tegas Afif Abdillah.

Saat ini , lanjut Afif, Pemko Medan sudah merealisasikan hak-hak masyarakat Kota Medan sesuai dengan isi Perda tersebut. Melalui program Universal Health Coverage (UHC) yang disebut Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB). Warga Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis hanya dengan mengunakan KTP saja.

Di kesempatan itu, Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Medan itu menjelaskan isi Perda yang termaktub dalam Bab IV Pasal 9 berbunyi, bahwa setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Dalam Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana tertera dalam Pasal 9, pemenuhan kebutuhan untuk masyarakat dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan tersebut, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Diketahui, Perda No.5 tahun 2015 tersebut terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Tujuan Perda guna menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

(MC)

(BR)

Baca Juga

Rekomendasi