Tim legal Jui Shin Indonesia saat melakukan konferensi pers di Sadia Coffee, Medan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Dewan Pers telah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) atas aduan yang dilakukan oleh Jui Shin Indonesia. PPR dengan nomor 13/PPR-DP/VIII/2024 tersebut dikeluarkan Dewan Pers tertanggal (26/8) dan berisi sejumlah keputusan dan rekomendasi yang harus dilakukan Teradu.
Laporan yang dilakukan Jui Shin Indonesia ini berdasarkan 12 pemberitaan yang dianggap tidak berimbang, tidak uji informasi dan terindikasi merekayasa narasumber yang ditampilkan serta telah melanggar kode etik jurnalis.
Hal ini disampaikan langsung oleh tim legal yang juga merupakan Direktur Operasional Jui Shin Indonesia Haposan Siregar dalam konferensi pers di Sadia Coffee Jalan Orion, Medan Petisah, Kota Medan pada Senin (2/9). Haposan mengatakan, pihaknya sangat menjunjung tinggi kebebasan pers yang ada di Indonesia.
"Marilah kita sama-sama menjaga kebebasan pers ini agar tidak disalah gunakan oleh sekelompok orang untuk melakukan penekanan, pemerasan terhadap kelompok lainnya. Kami telah mengambil langkah karena sangat keberatan atas pemberitaan media tertentu dengan melaporkannya ke Dewan Pers," ujarnya.
Haposan juga menyatakan, telah melayangkan surat PPR ke pihak teradu agar bisa segera menjalankan rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Dewan Pers. Ia menyebutkan bahwa pihak teradu diberikan waktu 2 x 24 jam setelah menerima surat PPR dan permintaan hak jawab.
"Hari ini merupakan hari terakhir pihak teradu untuk memberikan hak jawab sesuai dengan regulasi yang ada. Jika mereka belum memenuhi ketentuan ini, kami akan merespon dengan sangat tegas dan terukur sesuai regulasi yang ada," imbuhnya.
Lebih lanjut Haposan menjelaskan, pihaknya menemukan 27 edisi berita yang isinya berulang-ulang di media siber Teradu.
Sementara itu, di dalam surat hak jawab Jui Shin menegaskan. Bahwa pihaknya tidak melakukan penambangan di Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Penambangan pasir kuarsa di lokasi tersebut dilakukan oleh Bina Usaha Mineral Indonesia.
Sebelum melakukan laporan ke Dewan Pers, Haposan dan timnya sudah berulang kali berupaya melakukan komunikasi terhadap pihak media teradu namun tidak direspons.
"Kami sudah melakukan upaya komunikasi dengan menghubungi wartawan, koordinator liputan bahkan pimpinan redaksi namun tidak pernah merespon. Saya punya buktinya. Namun bukannya merespon, malah melaporkan saya ke kepolisian dengan tuduhan menghalangi proses kerja jurnalistik mereka," ujarnya.
Dewan Pers juga keluarkan pernyataan bahwa, jika pihak teradu tidak mematuhi PPR dan tidak melayani hak jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp500 juta sebagaimana disebutkan dalam pasal 18 ayat 2 Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
(JW/RZD)