Menjamin Kebebasan Pers Tak Hanya Bisa Dilakukan Dewan Pers, Tapi Banyak Pihak

Menjamin Kebebasan Pers Tak Hanya Bisa Dilakukan Dewan Pers, Tapi Banyak Pihak
Atmaji Sapto Anggoro selaku Ketua Komisi Kemitraan dan Infrastruktur Organisasi Dewan Pers (Analisadaily/Reza Perdana)

Analisadaily.com, Medan - Dewan Pers menggelar Sosialisasi Indeks Kemerdekaan Pers 2022 Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Sosialisasi digelar di Cambridge Hotel Medan, Jalan S Parman, Senin (10/10).

Dewan Pers melakukan survei dalam rangka menyusun Indeks Kemerdekaan Pers (IKP). Hasil survei IKP Tahun 2022 menunjukkan adanya kenaikan nilai dari tahun sebelumnya.

Untuk menindaklanjuti hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2022, Dewan Pers melakukan sosialisasi di beberapa provinsi untuk menyampaikan hal-hal yang menjadi catatan rekomendasi hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2022, sekaligus menghimpun informasi regulasi dan praktik yang mendukung kemerdekaan pers di tingkat provinsi.

Mewakili Wakil Ketua Dewan Pers, Muhamad Agung Dharmajaya, Atmaji Sapto Anggoro selaku Ketua Komisi Kemitraan dan Infrastruktur Organisasi Dewan Pers, menyampaikan, salah satu pekerjaan utama Dewan Pers, lembaga yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Salah satu amanatnya menjamin kebebasan pers.

“Tentu, menjamin kebebasan pers tidak hanya bisa dilakukan Dewan Pers, wartawan, atau satu dan dua pihak, tapi semuanya. Dari Polri, TNI, unsur manapun, termasuk pemerintah terkait,” kata Sapto.

Diungkapkannya, dalam hasil survei IKP 2022, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan nilai 75,92 menempati urutan 28 kategori cukup bebas. Ini hasil penelitian 2021, nilainya cukup bebas dan lebih baik dari sebelumnya, 75,52, naik tipis 0,42 poin.

“Secara peringkat, 2021 di 26. Sekarang 28, turun 2 dari 34 provinsi. Artinya, provinsi lain belerja lebih baik, lebih kondusif. ini angka di bawah nasional. 77,88 untuk nasional. Nah, Sumut di bawah rata-rata,” terangnya.

Kenapa hal itu bisa terjadi? Disebutkan Sapto, dilihat dari 2021, Sumut dari sisi jumlah menyebutkan ada 5 kejadian penting yang sangat memengaruhi IKP 2022. Misalnya pembakaran rumah wartawan, mobil wartawan dibakar, rumah orang tua dibakar, hingga wartawan meninggal dunia akibat ditembak.

“Hal-hal seperti itu menjadi pesan moral penting, mestinya tidak dilakukan seperti itu. Wartawan tidak selalu benar, tapi kalau salah bisa disampikan langsung, karena terimat UU Pers 40/99 dan Kode Etik Jurnalistik,” sebutnya.

Disampaikan Sapto, tidak bisa dipungkiri saat ini masih ada oknum-oknum wartawan yang tidak benar dalam menjalankan tugas jurnalistik. Dewan Pers sendiri sering menerima pengaduan, dan tiap tahun sampai 800-an.

“Paling, satu hari rata-rata ada tiga sampai empat kasus yang harus diselesaikan. Tugas kita sangat besar. Kalau ada masalah dengan media, wartawan, bisa diselesaikan dengan perusahaannya, kalau mentok bisa ke Dewan Pers,” ucapnya.

Menurut Sapto, wartawan sah-sah saja bersikap kritis. Sebab, itu salah satu tugasnya, karena di dalam Pasal 3 Ayat 1 UU Pers 40/99, fungsi media adalah selain edukasi, informasi, hiburan, juga sebagai kontrol sosial.

“Artinya, kalau meliput, dan juga menyampaikan informasi, bahkan investigasi menemukan kejanggalan, harus konfirmasi, bukan karena maksud pribadi wartawan. Tapi itu bagian dari amanat UU Pers 40/99,” ungkapnya.

Kepada wartawan, Sapto mengingatkan untuk memegang teguh konfirmasi dalam membuat berita, dan saling mengingatkan kepada sesama profesi. Karena wartawan harus klarifikasi dan cover both side sangat penting dalam tugas jurnalistik.

“Kita bukan paling benar, tapi semua harus dijunjung tinggi bersama,” tandasnya.

Untuk diketahui, Sosialisasi Indeks Kemerdekaan Pers 2022 Provinsi Sumatera Utara dihadiri oleh para Pemimpin Redaksi (Pemred). Dilaksanakan Paparan Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers tahun 2022 oleh Ninik Rahayu selaku Anggota Dewan Pers.

Kemudian tanggapan Akademisi Sumatera Utara atas Rekomendasi Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers Provinsi Sumatera Utara, Iskandar Zulkarnain selaku Ketua Prodi S2 dan S3 Ilmu Komunikasi FISIP USU, serta Tanggapan Konstituen atas Rekomendasi Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers, Daniel Pekuwali, AJI Medan. Acara dimoderatori Khairiah Lubis dari Forum Jurnalis Perempuan Indonesia.

(RZD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi