Tim Koalisi Labura Jilid II Gugat KPU Jika Putuskan Ahmad Rizal-Darno MS

Tim Koalisi Labura Jilid II Gugat KPU Jika Putuskan Ahmad Rizal-Darno MS
Wakil Ketua Koalisi Labura Hebat Jilid II, Baginda Azmi Ansyari saat memberikan keterangan (Analisa/istimewa)

Analisadaily.com, Labura - Tim Koalisi Labura Jilid II yakni dari Tim Bakal Calon Bupati Labura, Hendriyanto Sitorus siap melakukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labura jika nantinya memenuhi syarat dokumen dari paslon Ahmad Rizal-Darno.

Demikian dikatakan Wakil Ketua DPD Golkar Labura yang juga Wakil Ketua Koalisi Labura Hebat Jilid II, Baginda Azmi Ansyari kepada wartawan, Jumat (20/9/2024).

"Kita sudah tidak percaya lagi dengan sikap KPU yang kami nilai kurang transparan. Jangan menganggap kami arogan, jika KPU mengangkangi keputusan yang telah dibuatnya. Jika nantinya KPU membuat keputusan memenuhi syarat dokumen yang diajukan Ahmad Rizal-Darno pada pukul 23.59 nanti, maka dengan begitu kita akan mengajukan gugatan ke PTUN, DKPP dan Bawaslu," ujar Baginda.

Lebih lanjut ia mengatakan sikap itu mereka ambil karena mereka menilai KPU telah mengangkangi proses mediasi yang dilakukan oleh Bawaslu untuk melakukan perbaikan dokumen pada 16-17 September lalu. Seperti diketahui, Pemohon (Ahmad Rizal-Darno), menyatakan pada saat mediasi akan mengantarkan dokumen di tanggal 16-17 September. Jika hasil verifikasi tidak sesuai kebutuhan, maka itu bukan memenuhi syarat, melainkan sudah pasti tidak memenuhi syarat. "Artinya mereka paslon Ahmad Rizal-Darno juga tidak mengindahkan keputusan mediasi saat di Bawaslu," ujarnya.

Sebenarnya diungkapnya, mereka sudah gerah dengan perubahan-perubahan peraturan yang dilakukan KPU. "Aturan yang sudah mereka buat, mereka langgar. Makanya kami menilai ini ada perlakuan khusus oleh KPU," ujarnya.

Pihaknya atas nama partai politik peserta pemilu, menginginkan kepada pihak penyelanggara dalam hal ini KPU Labura agar berlaku adil, profesional dan transparan. KPU Labura harus melaksanakan putusan mediasi yang mereka lakukan, di mana pemohon dan termohon sepakat untuk menyerahkan dukomen pada 16 dan 17 September 2024.

"Harusnya disitu Paslon Ahmad Rizal-Darno sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan dokumennya tidak lengkap. Apalagi Ketua KPU sempat mengatakan ada dokumen mislanya ijazah yang belum dilegalisir dan lain sebagainya. Tapi sampai hari ini itu masih ditunggu KPU," ujarnya.

Seperti diketahui, tahapan proses melengkapi data dokumen pendaftaran Paslon Bupati – Wakil Bupati Labura Ahmad Rizal – Darno yang diusung dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) belum mencukupi syarat sesuai peraturan perundangan undangan.

Paslon Ahmad Rizal – Darno kembali mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Labuhanbatu Utara (KPU Labura) tanggal 17 September 2024 lalu setelah adanya kesepakatan kedua belah pihak dimediasi oleh Bawaslu Labura.

Kesepakatan penyelesaian sengketa Pemilu tertuang dalam surat Bawaslu Labura Nomor Registrasi: 001/PS.REG/12.1223/IX/2024 tanggal 15 September 2024.

Pemohon diberi kesempatan menyerahkan dokumen pendaftaran tanggal 16-17 September 2024. Beriring waktu berjalan, pemohon (Paslon) menyerahkan dokumen pada 17 September 2024, namun dalam penelitian administrasi, KPU Labura tidak transparan sehingga sempat terjadi gesekan kecil dengan sejumlah masa. KPU juga menunggupanya sampai 20 September 2024 pukul 23.59.

Baca Juga

Rekomendasi