Penahanan Zahir Ditangguhkan, Polda Sumut: Proses Hukum Ditunda, Bukan Dihentikan

Penahanan Zahir Ditangguhkan, Polda Sumut: Proses Hukum Ditunda, Bukan Dihentikan
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Polda Sumut menunda sementara proses hukum menjerat Calon Bupati Batubara, Zahir yang menjadi tersangka korupsi dalam pemungutan liar (pungli) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batubara Tahun 2023.

Kini, Zahir menghirup udara bebas sementara dan bisa mengikuti tahapan Pilkada Batubara tahun 2024. Yang mana saat ini, sedang berlangsung tahapan kampanye.

"Proses hukum bersangkutan itu, ditunda bukan dihentikan. Kita menghormati hak konstitusi bersangkutan, yang kita ketahui yang bersangkutan sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Batubara," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (29/9).

Hal tersebut, sesuai dengan surat telegram Kapolri dengan Nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023, tentang penundaan proses hukum, terkait pengungkapan kasus, tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024. Hal itu bertujuan agar pilkada dapat berjalan kondusif.

"Sesuai dengan surat telegram bapak Kapolri, siapa mendaftar ditetapkan sebagai calon kepala daerah, ditunda proses hukumnya, bukan dihentikan," jelas Hadi.

Hadi mengatakan, Zahir ditangguhkan penahanannya, usai ditetapkan sebagai Calon Bupati Batubara sebagai peserta dan mengikuti Pilkada serentak tahun 2024.

"Dikenakan wajib lapor, dalam pengawasan penyidik (hingga proses tahapan Pilkada serentak berakhir)" kata Hadi.

Untuk diketahui, Zahir diamankan petugas kepolisian dari Polda Sumut, di rumahnya, di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Selasa pagi, 3 September 2024. Sementara, Zahir ditetapkan sebagai tersangka, usai penyidik melakukan gelar perkara, 29 Juni 2024. Kemudian, penyelidikan naik menjadi penyidikan.

Selain Zahir, Polda Sumut menetapkan Faisal merupakan adik kandung dari mantan Bupati Batubara itu. Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batubara, AH.

Selanjutnya, Sekretaris Disdik Kabupaten Batubara, DT, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdik Kabupaten Batubara, RZ dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Batubara, MD.

Kelima tersangka itu, dan berkas perkaranya, sudah dilimpahkan dari Polda Sumut, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Selasa 23 Juli 2024, lalu.

Besaran jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Batubara ini mencapai Rp2.000.250.000 dan uang tersebut telah dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) melalui Kejari Batubara.

Kelima tersangka itu, dijerat dengan Pasal 12 Huruf E Atau Pasal 11 UU Nomor 31 Thn 1999 Sebagaimana Telah diubah Dengan UU Nomor 20 Thn 2021 ttg perubahan atas UU Nomor 31 Thn 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi