Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 4 Pelaku Curas yang Tewaskan Korbannya

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 4 Pelaku Curas yang Tewaskan Korbannya
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 4 Pelaku Curas yang Tewaskan Korbannya (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan merespon cepat laporan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Jalan Raya Pelabuhan, Belawan. Penangkapan terhadap 4 pelaku dilakukan hanya beberapa jam setelah kejadian tragis tersebut.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., didampingi Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., pada Jumat, 4 Oktober 2024, menjelaskan kronologis kejadian.

"Korban bernama Donal Purba (meninggal dunia) melintas di lokasi kejadian dengan mengendarai truk. Saat itu, para pelaku yakni M. Rizki alias Kodok (20), Hasanuddin (36), dan MF (17) melakukan pencurian ban serap truk. Mengetahui hal tersebut, korban berusaha mengejar para pelaku. Namun, pelaku melakukan perlawanan dengan memukul kepala korban menggunakan besi aspak, yang mengakibatkan korban mengalami pendarahan dan akhirnya meninggal dunia," ujar Kapolres, Sabtu (5/10).

Setelah mendapat informasi kejadian tersebut, personel Sat Reskrim langsung turun ke lokasi dan melakukan olah TKP serta penyelidikan intensif. Pada malam harinya, ketiga pelaku berhasil ditangkap. Dari hasil interogasi, ketiganya mengakui perbuatannya. Diketahui juga bahwa pelaku M. Rizki alias Kodok merupakan DPO dalam kasus pencurian yang terjadi pada 16 September 2024.

Selain itu, selama pemeriksaan, diketahui bahwa HP korban hilang. Setelah penyelidikan lebih lanjut, HP tersebut ditemukan dalam penguasaan Rianto (24), yang kemudian turut diamankan oleh petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Keempat pelaku saat ini telah dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi