Unjuk rasa FORDISMASU di Polda Sumut (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Forum Diskusi Mahasiswa Sumatera Utara (FORDISMASU) mendesak Universitas Al-Azhar Medan transparansi dalam pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) Perguruan Tinggi.
Diketahui, Universitas Al-Azhar Medan mengelola Program PIP Perguruan Tinggi Tahun 2023/2024 berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Hal itu disampaikan FORDISMASU melalui M Yasir selaku Koordinator Aksi dalam aksi yang mereka gelar di Mapolda Sumut dan Kejati Sumut, dan LLDikti Wilayah I Sumut, Jumat (25/10).
Dalam orasinya, Yasir mewakili FORDISMASU, menyampaikan, dalam proses pelaksanaan Program PIP Perguruan Tinggi Tahun 2023/2024 yang dikelola Universitas Al-Azhar Medan diduga tidak sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Program Indonesia Pintar dan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksana Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.
“Adapun dugaan tidak sesuai dengan peraturan tersebut adalah tindakan penyalahgunaan wewenang berupa dugaan tidak transparansi dalam pengelolaan Program PIP Perguruan Tinggi, penerima program yang tidak tepat sasaran, serta dugaan pengambilan keuntungan pribadi dan upaya memperkaya diri sendiri oleh Rektor Universitas Al-Alzhar Medan dengan menerima komisi setiap mahasiswa senilai Rp 750.000,” sebutnya.
FORDISMASU Desak Transparansi Pengelolaan PIP Perguruan Tinggi
Berikut Tuntutan FORDISMASU
Berdasarkan hal tersebut, FORDISMASU memohon kepada Aparat Penegak Hukum untuk:
1. Melakukan pemeriksaan terhadap Proses penetapan peserta penerima Program PIP Perguruan Tinggi di Lingkungan Universitas Al-Azhar Medan sejak 3 (tiga) Tahun terakhir (T.A. 2022 – 2025) yang diduga terindikasi kecurangan secara sepihak dimana yang diluluskan seluruhnya yang dibawa dan ditetapkan Rektor Universitas Al-Azhar Medan beserta jajarannya (Daftar Penerima Program PIP Perguruan Tinggi Terlampir).
2. Melakukan pemeriksaan secara tuntas dan transparan kepada semua oknumyang terlibat terutama jajaran Rektorat dan penerima Program PIP di Lingkungan Universitas Al-Azhar Medan;
3. Memohon kepada Aparat Penegak Hukum untuk melakukan audit secara tuntas dan menyeluruh dukarenakan adanya dugaan penerima program PIP di Lingkungan Universitas Al-Azhar Medan sudah tidak aktif lagi sebagai mahasiswa yang diperkirakan mencapai 300 orang;
4. Memohon kepada Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pemeriksaan kepada mahasiswa dan audit secara langsung ke rumah dan domisili sesuai dengan berkas masing-masing pada saat pengajuan, apakah layak dan pantas sebagai penerima
program PIP sesuai dengan syarat dan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Program Indonesia Pintar;
5. Periksan agen dan Perpanjangan tangan PIP Perguruan Tinggi di Lingkungan Universitas Al-Azhar Medan;
6. Memohon kepada Aparat Penegak Hukum untuk memproses dan menangkap serta memenjarakan oknum yang menyalahgunakan Anggaran Negara termasuk memperkaya diri sendiri di Lingkungan Universitas Al-Azhar Medan.
(JW/RZD)