Pengamat: Penetapan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pemilu Sudah Sesuai Aturan

Pengamat: Penetapan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pemilu Sudah Sesuai Aturan
Pengamat Hukum Tata Negara, Roder Nababan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tarutung - Pengamat Hukum Tata Negara, Roder Nababan mengatakan, penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan Polres Taput sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Saya yakin penetapan tersangka dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan Polres Taput sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku," ujar Roder Nababan, Sabtu (26/10).

Menurutnya, dalam penanganan setiap laporan aduan tindak pidana Pemilu yang masuk ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sesuai dengan aturan, dan ada batasan waktu yang telah ditetapkan.

"Sehingga setiap laporan harus dikejar untuk diselesaikan dan tidak boleh dipendam berlarut-larut sebab ada diatur tentang tenggang waktunya," ucapnya.

Dia mengatakan, sesuai aturan penanganan setiap laporan melalui mekanisme yang berlaku seperti pemeriksaan pelapor dan terlapor, pemeriksaan saksi, keterangan saksi ahli sesuai kasus yang dilaporkan.

"Terpenting adalah adanya gelar perkara yang melibatkan tim sentra Gakkumdu," ucapnya.

Dia menyarankan agar masyarakat membaca dan memahami aturan main dari fungsi serta wewenang Sentra Gakkumdu sesuai Peraturan Bersama antara Bawaslu RI, Kapolri dan Jaksa Agung RI.

Polres Taput sebelumnya menetapkan seorang oknum camat di Taput, BN, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Taput 2024.

(CAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi