Gugatan Dikabulkan TUN Medan, SHGB SPBU Tanjung Anom Dibatalkan Pengadilan

Gugatan Dikabulkan TUN Medan, SHGB SPBU Tanjung Anom Dibatalkan Pengadilan
SHGB SPBU Tanjung Anom Dibatalkan Pengadilan. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan membatalkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) SPBU Tanjung Anom melalui putusan terhadap gugatan dengan nomor perkara 67/G/2024/PTUN.Mdn, yang diputus Majelis Hakim secara elektronik melalui e-court, Kamis (24/10).

Sebagai informasi, kasus ini berawal pada tahun 2007 saat Ir. Rosman Ali Nasution mengalihkan sebagian tanah miliknya seluas 2.121,72 m2 dari luas tanah 5.318 m2 yang terletak di Desa Tanjung Anom kepada Syamsuddin.

Akan tetapi,tanpa seizin dan sepengetahuan Ir. Rosman Ali Nasution ternyata Syamsuddin secara tanpa hak dan melawan hukum menguasai sebagian sisa tanah milik Ir. Rosman Ali Nasution seluas 2.321,28 m2 dari sisa luas tanah 3.196,28 m2 dengan memohonkan penerbitan SHGB kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang dengan luas tanah 4.443 m2.

Di atas tanah tersebut kemudian sebagiannya telah dibangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) oleh Syamsuddin dan sebagiannya lagi ditumbuhi tanam-tanaman dan dipagar.

Atas tindakan Syamsuddin tersebut, Ir. Rosman Ali Nasution mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Syamsuddin ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan telah diputus dengan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 141/Pdt.G/2017/PN Lbp tanggal 15 Maret 2018 yang amarnya pada pokoknya menyatakan bahwa Surat Pelepasan Hak dan Ganti Rugi tanah tertanggal 27 Mei 1994 yang terletak di Dusun I, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang adalah sah milik Ir. Rosman Ali Nasution, menyatakan perbuatan Syamsuddin telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga secara hukum jelas sebagian tanah seluas 2.321,28 m2 yang dikuasai Syamsuddin tersebut adalah sah milik Ir. Rosman Ali Nasution.

Saat ini diketahui bahwasanya Razali Husein, S.E. merupakan pemegang hak atas SHGB tersebut, sehingga Ir. Rosman Ali Nasution mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan untuk membatalkan SHGB di mana tanah milik Ir. Rosman Ali Nasution masih termasuk di dalamnya.

Gugatan Tata Usaha Negara tersebut teregister dengan nomor perkara 67/G/2024/PTUN Mdn dan telah diputus oleh PTUN Medan pada Kamis (24/10) sebagaimana Putusan PTUN Medan No. 67/G/2024/PTUN Mdn.

Adapun amar putusan PTUN tersebut adalah menyatakan Batal Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 569 Desa Tanjung Anom tanggal 04-08-2008, Surat Ukur No. 614/Tanjung Anom/2008 tanggal 29-07-2008 seluas 4.443 m2 atas nama Razali Husein dan mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang untuk mencabut SHGB tersebut.

Hamdani Parinduri, SH., MH., didampingi Munawir Hasibuan, SH., Rio Darmawan Surbakti, SH., dan Kiki Fitri M. Manurung, SH., M.Kn selaku Kuasa Hukum Ir. Rosman Ali Nasution mengatakan, karena SHGB atas nama Razali Husein tersebut telah dinyatakan batal oleh PTUN Medan, maka secara hukum SPBU Tanjung Anom tersebut kehilangan legalitasnya karena tidak memiliki dokumen kepemilikan lahan yang sah sebagai penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) atau mitra PT. Pertamina Patra Niaga dalam menyalurkan BBM.

"Oleh karena itu, kami meminta kepada Pertamina untuk melakukan evaluasi dan verifikasi kembali terhadap dokumen kepemilikan lahan SPBU Tanjung Anom tersebut serta menghentikan segala kegiatan operasional SPBU karena dikhawatirkan penyaluran BBM melalui mitra yang tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah atau tidak memenuhi standar persyaratan operasional berpotensi menimbulkan kerugian negara," katanya.

Hamdani sangat berharap kepada pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan pengawasan terhadap operasional SPBU Tanjung Anom pasca Putusan PTUN Medan tersebut sehingga hal yang dikhawatirkan tersebut tidak terjadi.

(RMD/BR)

Baca Juga

Rekomendasi