Rakor II, Pihak Keberatan Disarankan Langkah Hukum

Rakor II, Pihak Keberatan Disarankan Langkah Hukum
Rakor II, Pihak Keberatan Disarankan Langkah Hukum (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Polres Asahan kembali menggelar rapat koordinasi (rakor) ke II yang melibatkan pihak terkait diantaranya pemerintah, perwakilan pemilik bekas gedung pasar Kisaran dan masyarakat yang keberatan gedung tersebut dipagar, OK Rasyid Cs.

Diketahui gedung pasar Kisaran itu berada di lokasi Jalan Imam Bonjol Kelurahan Kisaran Timur Kecamatan Kisaran Timur.

Dalam rakor di Mapolres Asahan, Jumat (8/11), langsung dipimpin oleh Kabag Ops Polres Asahan Kompol Sastrawan Tarigan mempersilahkan kepada perwakilan pemilik gedung selaku pemohon pengamanan pengukuran ulang, Mangihut Simamora, untuk menyampaikan kronologis awal terjadinya kericuhan.

Secara singkat Mangihut Simamora menjelaskan, kericuhan bermula ketika dirinya melakukan pemagaran seng pada lahan gedung eks Pasar Kisaran sesuai SHM nomor 1208 dan 1209, ditanggal 29 September 2024. Sempat berlangsung, namun pemagaran seng berhenti tak dilanjutkan tukang, disebabkan intimidasi dari oknum bernama OK Rasyid.

Ditanya kenapa diberhentikan, oknum tersebut hanya mengatakan warga keberatan tanpa alasan yang jelas. Terjadi perdebatan dan memicu keramaian warga, termasuk kehadiran Lurah Kisaran Timur. Melihat situasi ini, lurah menanyakan keinginan OK Rasyid. Menjawab lurah, dia mengatakan harus dilakukan pengukuran ulang.

"Pada saat itu permintaan OK Rasyid cs disanggupinya dengan mendatangkan pihak BPN Asahan, namun pada saat pengukuran pihak OK Rasyid kembali berulah dan tidak mau bangunan tersebut diukur kembali," kata Mangihut saat menceritakan situasi dalam rakor.

Tidak hanya itu, lanjut Mangihut, menceritakan bahwa OK Rasyid memprovokator warga agar pihak BPN Asahan batal melakukan pengukuran bangunan gedung pasar Kisaran itu.

“Pada saat itu, Ok Rasyid memprovokasi warga agar tidak jadi dilakukan pengukuran dan membuat situasi tidak kondusif sehingga pengukuran beberapa kali gagal dilakukan," kata Mangihut, Sabtu (9/11).

OK Rasyid yang diberi kesempatan berbicara membantah dirinya melakukan intimidasi ke tukang dan memprovokasi warga. Dia beralibi hanya menanyakan izin kepada tukang. Terkait warga, menurutnya tak ada diprovokasi memang warga merasa keberatan.

Ditanya Kabag Ops apa yang menjadi keberatan?. Rasyid menjelaskan bahwa lahan yang akan dipagar seng, katanya sudah lama merupakan jalan. Disinggung pimpinan rakor ada memang bukti tertulis menyebutkan luas jalan? Rasyid menjawab tidak ada.

"Jangan katanya-katanya harus berdasarkan data tertulis," tegas Sastrawan.

Selanjutnya Kabag Ops Polres Asahan Kompol Sastrawan Tarigan itu selaku pimpinan rakor menyampaikan, menyangkut legalitas pemilik gedung bekas pasar Kisaran, BPN Asahan telah menerangkan pada rakor sebelumnya.

"Saya menyarankan kepada pihak-pihak yang keberatan untuk menempuh jalur hukum. Silahkan tempuh, karena memang ada mekanismenya," tegas Kompol Sastrawan Tarigan.

Melalui rakor, Sastrawan mengimbau agar semua pihak untuk menjaga kondusifitas situasi keamanan. Dirinya menekankan kepada OK Rasyid Cs tidak melakukan intimidasi atau tindakan provokasi. Tindakan dimaksud tentunya dapat menimbulkan kericuhan dan membuat situasi tidak kondusif.

Terlebih, sebut Sastrawan, sekarang sedang berlangsung tahapan Pilkada serentak. Karenanya, sekali lagi dirinya mengimbau kepada semua untuk saling menjaga demi situasi kondusif Kabupaten Asahan yang telah berjalan baik selama ini.

Terkait kesimpulan rakor, Sastrawan tidak bisa memutuskan karena akan melaporkan terlebih dulu ke Kapolres Asahan.

"Saya laporkan dulu ke pimpinan, dan apa nanti keputusannya akan saya sampaikan ke peserta rakor," katanya.

Sementara itu kuasa hukum dari OK Rasyid Cs, Zulkifli dan Dian Marwah menanyakan legal standing dari perwakilan pemilik gedung, Mangihut Simamora, karena surat kuasa yang diserahkan kepemimpinan rakor harusnya dikerjakan oleh advokat.

"Baca undang-undang advokat," kata Zulkifli menyarankan Mangihut

Menanggapi hal itu Mangihut menerangkan bahwa surat kuasa yang dibawanya ada surat kuasa biasa yang mewakili pemilik untuk menghadiri rapat koordinasi di Polres Asahan.

“Aneh melihat pengacara OK Rasyid Cs, surat kuasa yang saya bawa ini bukan surat kuasa khusus untuk beracara atau kasus hukum, namun untuk menghadiri rakor," tegas Mangihut.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi