Sebanyak 551 Saksi di TPS Siap Kawal Suara PMA-AFN 

Sebanyak 551 Saksi di TPS Siap Kawal Suara PMA-AFN 
Pelatihan saksi pasangan calon bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Putra Mahkota Alam-Achmad Fauzan Nasution di Sosa Julu. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Padanglawas - Sebanyak 551 saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pasangan calon bupati dan wakil bupati Padanglawas nomor urut 1, Putra Mahkota Alam Hasibuan- Achmad Fauzan Nasution ( PMA- AFN) dilatih dan dibekali.

Pelatihan saksi ini dilakukan per zona dengan jumlah 1 orang saksi per TPS dari 488 TPS se Kabupaten Padanglawas.

Penanggungjawab saksi pasangan calon PMA - AFN, H Ali Juman Lubis, mengatakan, pasangan PMA - AFN telah menyiapkan sebanyak 551 saksi di seluruh TPS, dan seluruh saksi telah dilatih.

Pelatihan saksi Paslon PMA - AFN dilakukan mengingat tugas dan fungsi saksi sangat penting. Sehingga masing masing saksi bisa mengetahui apa tugas dan fungsinya sebagai saksi.

Ali Juman menjelaskan, seluruh saksi PMA - AFN selain dilatih untuk mengetahui tugas pokoknya, para saksi juga diberi penyuluhan hukum terkait potensi adanya kemungkinan pelanggaran

TPS kawal suara PMA-AFN.
"Seluruh saksi pasangan PMA - AFN telah dibekali untuk mengawal dan memastikan tidak ada kecurangan sebelum dan sesudah pemungutan suara berlangsung," ujar Ali Juman Lubis, Senin (18/11).

Ali Juman yang juga Ketua DPD PKS Padanglawas ini menambahkan, secara umum tugas pokok saksi peserta Pilkada adalah, memastikan proses pemungutan suara dan penghitungan perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak ada pelanggaran dan permainan.

Kemudian bagaimana memastikan seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara benar-benar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

“Peran saksi itu sangat penting guna memastikan semua proses pemungutan dan penghitungn suara berlangsung dan tidak ada suara paslon PMA- AFN yang dicurangi," tegas Ali Juman Lubis.

Untuk itu menurut Ali Juman dalam memilih saksi di tempat pemungutan suara pihaknya tidak sembarangan. Sebagai saksi harus memiliki kemampuan yang mumpuni. Saksi harus bisa melakukan pemetaan tempat pemungutan suara khususnya yang tergolong rawan terjadi pelanggaran.

"Jadi seorang saksi itu harus jeli dan mengetahui aturan. Seorang saksi harus faham semua aturan yang berlaku dalam proses pemungutan dan penghitungan suara," tegasnya.

(ATS/BR)

Baca Juga

Rekomendasi