Tiga Kecamatan Saksi Paslon PMA-AFN Dilatih

Tiga Kecamatan Saksi Paslon PMA-AFN Dilatih
Tiga kecamatan saksi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padanglawas PMA - AFN dibekali. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Aeknabara Barumun - Mantan komisioner KPU Padanglawas Atas Siregar mengatakan, secara umum tugas pokok saksi peserta Pilkada adalah, memastikan proses pemungutan suara dan penghitungan perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak ada kecurangan.

Kemudian bagaimana memastikan benar-benar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Hal itu disampaikan Atas Siregar saat menjadi pemateri dalam pembekalan saksi pasangan calon nomor urut 1, Putra Mahkota Alam Hasibuan - Achmad Fauzan Nasution ( PMA-AFN) dan Pasanhan Bobby Surya di balai Desa Sayurmatua Kecamatan Aeknabara Barumun Senim (11/11).

Pelatihan Saksi Peserta Pilkada tiga Kecamatan itu dihadiri dari Kecamatan Aeknabara Barumun, Sihapas Barumun dan Kecamatan Barumun Barat.Kegiatan yang dihelat guna memberikan pemahaman yang lebih baik terkait fungsi dan peran saksi saat bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) dan terciptanya pemilu berkualitas yang berintegritas dan berkeadilan.

“Peran saksi itu sangat penting guna memastikan semua proses pemungutan dan penghitungn suara berlangsung tidak ada kecurangan dan permainan," sebut Atas Siregar.

Menurutnya, dalam memilih saksi di tempat pemungutan suara tidak sembarangan. Sebagai saksi harus hmemiliki kemampuan yang mumpuni. Saksi harus bisa melakukan pemetaan tempat pemungutan suara khususnya yang tergolong rawan terjadi pelanggaran.

"Jadi seorang saksi itu harus jeli dan mengetahui aturan main hingga selesai rekapitulasi dan penghitungan suara," tandas Atas Siregar.
Sementara Tarmizi pemateri lainnya menekankan pentingnya peran seorang saksi peserta Pilkada.

Menurut Tarmizi saksi adalah ujung tombak untuk menjaga dan mengamankan suara rakyat." Jangan pernah lengah, seorang saksi harus faham semua aturan yang berlaku dalam proses pemungutan dan penghitungan suara," tegas Tarmizi.

Tarmizi juga menambahkan, saksi peserta Pilkada wajib memperoleh formulir C1 hasil perolehan pemungutan dan perhitungan suara." Dokumen Formulir C 1 itu penting untuk diperoleh masing masing saksi," tandas Tarmizi.

Hadir dalam acara itu Ketua DPD PKS Padanglawas H Ali Juman Lubis beserta tim pemenangan Pasangan Calon nomor urut 1, PMA - AFN.

(ATS/BR)

Baca Juga

Rekomendasi