Revitalisasi Pasar Akik Rampung, Pedagang Segera Dipindahkan

Revitalisasi Pasar Akik Rampung, Pedagang Segera Dipindahkan
Revitalisasi Pasar Akik Rampung, Pedagang Segera Dipindahkan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Proses Revitalisasi Pasar Akik yang terletak di Jalan AR Hakim, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, sudah rampung 100 persen. Setelah pengerjaan fisik selesai, PUD Pasar dalam waktu dekat memindahkan pedagang ke pasar tersebut.

"Revitalisasi pasar Akik untuk pengerjaan fisik sudah selesai 100 persen. Saat ini kami tinggal proses pembersihan dan finishing sedikit", kata Plt Dirut PUD Pasar Imam Abdul Hadi, Rabu (20/11).

Secara fisik bangunan Pasar Akik sudah bisa ditempati para pedagang. Tidak hanya bangunan fisik saja yang selesai sesuai target, pasar yang direvitalisasi Wali Kota Medan Bobby Nasution yang ditandai dengan peletakan batu pertama Juli 2024 juga telah tersedia air dan listrik.

"Setelah ini kami (PUD Pasar) akan melaksanakan proses serah terima sembari melakukan pemindahan pedagang yang direlokasi ke pasar Sukaramai selama pasar Akik direvitalisasi. Dalam waktu dekat ini para pedagang akan dipindahkan," jelasnya.

Menurut Imam, para pedagang juga telah diberitahukan terkait rampungnya Pasar Akik, dan dapat ditempatkannya segera lapak-lapak jualan yang telah disediakan.

"Saya turun langsung ke pasar menemui pedagang dan memberitahukan dalam waktu dekat akan ada digelar pertemuan antara PD Pasar dengan pedagang guna membahas proses pemindahan ke dalam Pasar Akik," ujarnya.

Di Pasar Akik tersedia 335 lapak jualan, dan akan ditempati pedagang yang telah didata sebelum revitalisasi sebanyak 305 pedagang. Sedangkan sisa lapak akan ditempati pedagang lainnya yang tergabung dalam koperasi pedagang Pasar Akik.

"Kami pastikan para pedagang yang telah terdata kemarin yang jumlahnya sebanyak 305 pedagang, seluruhnya akan masuk ke Pasar Akik," sebutnya.

Pasar Akik sebelumnya legalitasnya belum legal. Namun Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution terus berupaya dari tahun 2022 untuk melegalkan.

Berkat hasil saling mengalah dari seluruh stakeholder, baik itu Pemko Medan, pedagang pasar, PUD Pasar, dan pengelola pasar sebelumnya, Pasar Akik sudah legal. Diharapkan setelah direvitalisasi para pedagang yang berjualan dapat lebih tenang dan nyaman.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi