Merasa Difitnah, Razman Arif Nasution Somasi SN Usai Dicopot dari Jabatan di Organisasi

Merasa Difitnah, Razman Arif Nasution Somasi SN Usai Dicopot dari Jabatan di Organisasi
Razman Arif Nasution. (Analisadaily/Asyatun Rodhiah)

Analisadaily.com, Medan - Razman Arif Nasution (RAN), seorang pengacara ternama, telah melayangkan surat somasi kepada SN dan M, masing-masing menjabat sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP "I," sebuah organisasi kekerabatan di Sumatera Utara.

Somasi tersebut terkait dugaan penghinaan, fitnah, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh SN dan M melalui salah satu program podcast pada Agustus 2022.

Pada September 2024, RAN mengirimkan somasi kepada SN, yang juga merupakan salah satu calon bupati di Sumatera Utara. Somasi tersebut telah disampaikan langsung kepada SN agar segera ditindaklanjuti, dengan tujuan menghindari langkah hukum lebih lanjut baik secara pidana maupun perdata.

Pada Oktober 2024, RAN melakukan komunikasi via telepon dengan SN. Dalam pembicaraan tersebut, SN menyatakan bahwa somasi dari RAN telah diteruskan kepada wakil bupati serta pasangan calon wakil bupati yang terkait.

Somasi bernomor 93/RAN-LAW FIRM/S/IX/2024 ini menyoroti beberapa pernyataan tidak benar yang disampaikan oleh SN dalam podcast, termasuk tuduhan bahwa RAN diberhentikan sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPP "I" karena dianggap tidak berkontribusi terhadap organisasi, tidak kompeten, dan membawa dampak buruk bagi keluarga dalam organisasi tersebut.

Somasi juga telah dikirimkan kepada pengurus-pengurus organisasi yang dipimpin oleh SN, termasuk salah satu di antaranya yang berinisial F. Dalam tanggapannya, F menyarankan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, RAN menegaskan bahwa ia ingin nama baiknya dipulihkan secara resmi.

"Saya akan mengejar saudara SN, ke mana pun dia berada. Orang-orang yang menghina dan merendahkan saya harus bertanggung jawab atas perbuatannya," ujar RAN.

Permasalahan ini bermula ketika RAN diberhentikan dari jabatannya tanpa alasan yang jelas atau pemberitahuan sesuai dengan AD/ART organisasi. Ia merasa tidak adil dan menuntut klarifikasi atas tuduhan yang disematkan kepadanya, termasuk ketidakberkontribusian dan ketidakkompetenan.

Sebagai langkah hukum, RAN mengacu pada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik, serta Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum.

Dalam somasinya, RAN meminta SN dan M untuk:

1. Memulihkan posisinya sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPP "I."
2. Menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi resmi melalui media cetak dan elektronik.

Jika dalam waktu tujuh hari sejak surat somasi diterima permintaan ini tidak dipenuhi, RAN menyatakan akan melanjutkan langkah hukum secara pidana maupun perdata.

Baca Juga

Rekomendasi