BusMitsubishi Fuso nomor polisi N 7004 UI milik PT Bagong Makmur saat diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) (Analisadaily/Chaidir Chandra)
Analisadaily.com, Tebingtinggi - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tebingtinggi mengamankan sebuah kendaraan bus Mitsubishi Fuso nomor polisi N 7004 UI milik PT Bagong Dkk Makmur dan diduga dilarikan tanpa izin pemliknya oleh seorang sopir dari Provinsi Aceh, Jumat (22/11).
Disebutkan, awalnya, ketika personel Satlantas menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya kendaraan bus yang dicurigai sebagai hasil curian melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Simpang Gerbang Tol Tebingtinggi menuju Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satlantas langsung melakukan patroli dan menyisir lokasi tersebut.
"Kami menemukan kendaraan bus tersebut sedang berhenti dipinggir jalan, persisnya di Jalinsum Sei Bamban. Tapi, pengemudi bus itu tidak berada di lokasi," terang Kasat Lantas Polres Tebingtinggi, AKP Agnis Juwita.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, diketahui sopir sedang membeli bahan bakar. Setelah dilakukan pencarian, petugas berhasil menemukan sopir tersebut. Diketahui supir tersebut bernama Fauzi Ahza (19), warga Sumur Batu, Kabupaten Meulaboh, Provinsi Aceh.
Petugas kemudian mengamankan kendaraan bus beserta pengemudi ke Kantor Satlantas Polres Tebingtinggi. Selanjutnya, berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tebingtinggi untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami sudah serahkan kasus ini kepada Satreskrim untuk pendalaman terkait dugaan pencurian kendaraan ini. Saat ini, bus dan supirnya berada dalam pengamanan," jelas Kasat Lantas, AKP Agnis Juwita.
(CHA/RZD)