Kejari Karo Didesak Berikan Tuntutan Maksimal Terdakwa Pembunuhan Rico Sempurna

Kejari Karo Didesak Berikan Tuntutan Maksimal Terdakwa Pembunuhan Rico Sempurna
Salah satu adegan saat rekonstruksi kasus pembunuhan Rico Sampurna Pasaribu bersama tiga anggota keluarganya di Kabanjahe, Karo, Jumat (19/7). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kasus pembunuhan wartawan Rico Sampurna Pasaribu bersama istri, anak dan cucu di rumahnya pada Kamis (27/7) lalu, kini akan memasuki sidang perdana dengan agenda Pembacaan Dakwaan, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Senin (25/11). Ada tiga oang yang menjadi tersangka, diantaranya Bebas Ginting, Yunus Tarigan, dan Rudi Sembiring.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara mengajak seluruh lapisan masyarakat khusus warga tanah Karo dan rekan-rekan media untuk mengawal persidangan tersebut.

Menjelang sidang, LBH Medan meminta dan mendesak kepada Pengadilan Negeri Kabanjahe khususnya Majelis Hakim yang menangani perkara a quo untuk memeriksa perkara ini secara objektif dan seadil-adilnya.

Lalu, kepada Kejaksaan Negeri Tanah Karo untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang dan melakukan tuntutan hukum maksimal terhadap para terdakwa dan memberikan rekomendasi kepada POMDAM I/BB untuk memeriksa dugaan keterlibatan Koptu HB.

"Kepada POMDAM I/BB untuk memeriksa Keterlibatan Koptu HB dalam dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico dan keluarganya," tegas Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dalam siaran persnya, Minggu (24/11).

LBH Medan menduga matinya RSP dan 3 keluarganya telah melanggar pasal 340 jo 338 jo 187 KUHP Militer serta melanggar UUD 1945 sebagaimana diatur dalam pasal 28.

Kemudian UU Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 pasal 9, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2006 terkait The International Covenant on Civil and Politival Rights (ICCPR) dan Pasal 3 Jo Pasal 5 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia DUHAM, serta Pasal 76 UU Perlindungan Anak.

Kronologi

Kasus tewasnya Rico Sempurna dan 3 keluarganya semula dikatakan karena kebakaran oleh Kapolres Tanah Karo, diikuti Kabid Humas Polda Sumut dan Kapendam I/BB.

Namun, Eva yang merupakan putri dari korban Rico Sempurna Pasaribu dan ibu kandung dari Louin Arlando Situngkir bersama keluarganya dan KKJ yang peduli terhadap permasalahan yang menimpa Rico, meragukan bahwa tewasnya Rico, Istri, anak dan cucunya tidak karena kebakaran murni melainkan karena dibunuh.

Adapun kronologis kejadian, pada Kamis (27/6) pukul 03.00 dini hari, ketika para tersangka dengan kejinya membakar habis satu rumah yang juga menjadi lokasi usaha milik Rico Sempurna Pasaribu.

RSP adalah seorang wartawan yang aktif meliput pemberitaan judi dan narkoba di Tanah Karo, yang satu minggu terakhir sebelum peristiwa itu, Rico giat memberitakan tentang bisnis judi tembak ikan yang diduga dimiliki anggota TNI yang beralamat di Jalan Kapten Bom Ginting Kabanjahe.

Pemberitaan terus menerus sejak tanggal 21, 22 dan 23 Juni 2024 serta 26 Juni 2024 atau satu hari sebelum kematian RSP dan keluarga. Dalam Pemberitaannya RSP juga menyebutkan alamat dan menampilkan foto lokasi perjudian tersebut.

Tidak hanya itu, RSP juga langsung menyebutkan nama oknum TNI pemilik bisnis Judi bernama Koptu HB dan satuannya yakni Simbisa 125 Kabanjahe.

Bergulirnya kasus tersebut dan adanya hasil investigasi KKJ serta terus menerus menjadi pemberitaan baik nasional dan internasional membuka tabir apa yang sebenarnya terjadi terkait matinya Rico dan 3 orang anggota keluarganya.

Bukan karena kebakaran melainkan dibakar

Alhasil, Kapolda sumut dan Pangdam I/BB melakukan konperensi pers di polres tanah Karo paska viralnya kasus Rico. Ternyata isinya sangat mengejutkan publik, matinya Rico bukan karena kebakaran melainkan saat itu dibakar dan 2 pelaku telah ditangkap pihak kepolisian.

Eva dan KKJ masih tidak mempercayai jika pelaku yang membunuh ayah dan keluarga hanya 2 orang. Untuk mengungkapkan kasus tersebut Eva memberikan kuasa kepada LBH Medan yang juga bagian dari team KKJ untuk membuka kasus ini secara terang benderang.

Dengan diberikannya kuasa, LBH Medan dan Eva melaporkan kejadian yang menimpa keluarganya ke Polda Sumut terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana. Paska pelaporan, Polda Sumut kembali menangkap 1 orang pelaku yang disampaikan pihak Polda sebagai orang yang memerintah 2 pelaku lainya untuk membakar rumah Rico.

Paska ditangkapnya 3 tersangka Polda Sumut dan Polres Tanah Karo melakukan rekonstruksi. Dalam tiga adegan awal rekonstruksi menggambarkan secara jelas dan tegas jika Koptu HB menemui tersangka Bebas Ginting dan menunjukkan pemberitaan yang dibuat oleh RSP.

Serta dalam adegan tersebut jelas ada peran dan perintah Koptu HB kepada tersangka untuk segera menjumpai Rico terkait pemberitaan yang dibuat Rico terhadap Koptu HB dan kesatuannya.

Hal tersebut jelas menjadi menunjukkan dugaan adanya keterlibatan Koptu HB terkait matinya Rico dan tiga orang keluarganya.

Dilaporkan ke banyak lembaga

Paska kejadian, Eva dan LBH Medan juga telah melaporkan adanya dugaan keterlibatan Koptu HB ke PuspomAD, Komnas HAM, KPAI di Jakarta. Serta membuat laporan di Pomdam I/BB yang hingga saat ini masih dalam penyidikan.

Tetapi sampai saat ini, POMDAM I/BB menyatakan belum memeriksa Koptu HB sebagai tersangka bahkan tidak memeriksa tiga tersangka sipil yang menjadi eksekutor.

Irvan mengatakan, hal Ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum bahkan menunjukkan praktek impunitas dari POMDAM I/BB yang tidak melakukan upaya apapun dalam mengungkap keterlibatan Oknum TNI tersebut.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi