Musti: PAD Adalah Hak Pemerintah Daerah

Musti: PAD Adalah Hak Pemerintah Daerah
Asisten Administrasi Umum Pemkab Langkat, Musti (Analisadaily/Hery Putra Ginting)

Analisadaily.com, Stabat - Asisten Administrasi Umum Pemkab Langkat Musti, mengatakan penekanan utama diberikan pada upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan pajak dan retribusi.

“PAD adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dan mekanisme pengelolaannya merupakan bentuk kewenangan daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah,” ujar Musti, Senin (2/12).

Dijelaskan Musti, pengelolaan PAD di Kabupaten Langkat berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya diimplementasikan melalui Peraturan Bupati tentang tata laksana pengolahan pajak dan retribusi.

“Langkat saat ini mengelola berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak air tanah, dan lainnya,” ungkap Musti.

Capaian dan Upaya Peningkatan PAD Hingga awal Desember 2024, sebut Musti, yakni target PAD dari sektor pajak daerah sebesar Rp 150,74 miliar telah terealisasi Rp 136,33 miliar, atau sekitar 90,44 persen.

“Beberapa pajak, seperti BPHTB, pajak air tanah, dan pajak parkir, telah melampaui target. Sementara itu, PBB-P2 baru mencapai 77,72 persen dari target Rp 50 miliar,” pungkas Musti.

(HPG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi