Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro bersama Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan RI Yuli Adiratna dalam sebuah ekspos yang digelar di Medan (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Medan - Dalam upaya melindungi hak-hak pekerja, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia berhasil memulihkan hak pekerja sebesar Rp37,83 miliar melalui pengawasan terpadu yang dilakukan sepanjang tahun 2023 hingga 2024.
"Apresiasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI, Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker RI atas hasil kolaborasi pengawasan terpadu ini. Bersama kita telah berhasil memulihkan hak pekerja sebesar Rp37,83 miliar yang sekaligus merupakan pemulihan keuangan negara. Ini merupakan sinergi yang sangat baik untuk melindungi pekerja Indonesia," kata Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro bersama Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan RI Yuli Adiratna dalam sebuah ekspos yang digelar di Medan, Kamis (12/12).
Pengawasan terpadu ini dilakukan terhadap 228 pemberi kerja di delapan provinsi, termasuk Sumatera Utara. Fokus pengawasan meliputi kepatuhan perusahaan dalam membayar iuran jaminan sosial, serta memastikan bahwa setiap pekerja menerima hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pramudya menekankan pentingnya kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan, Kemenaker, dan Dinas Tenaga Kerja dalam menegakkan kepatuhan perusahaan.
"Dengan bekerja sama, kita dapat memastikan bahwa seluruh pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang layak," jelasnya.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja dari berbagai risiko, seperti kecelakaan kerja, hari tua, kehilangan pekerjaan, dan kematian. Hingga Desember 2024, jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan mencapai 43,43 juta jiwa.
Selain membahas hasil pengawasan terpadu, kegiatan ekspos ini juga membahas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di sektor kelapa sawit. Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker RI, Yuli Adiratna, mengatakan bahwa sektor kelapa sawit memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, sehingga perlu dipastikan bahwa pekerja di sektor ini mendapatkan perlindungan yang memadai.
"Kita perlu memastikan bahwa seluruh pekerja di sektor kelapa sawit mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang layak," ujar Yuli.
Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker dalam melakukan pengawasan terpadu telah memberikan hasil yang positif. Pemulihan hak pekerja sebesar Rp37,83 miliar menunjukkan komitmen kedua lembaga dalam melindungi hak-hak pekerja dan menegakkan aturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
(JW/RZD)