Tangkap Kurir Narkoba, Polisi Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu dan 38.686 Butir Ekstasi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Labuhanbatu - Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu menggagalkan peredaran narkotika sabu seberat 20,1 kg dan pil ekstasi sebanyak 38.686 butir. Selain itu ditangkap diduga kurir, Darwin Dalimunthe (30) warga Jalan Bedagai SD Inpres, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 13 Desember 2024 di kawasan Jalan Lintas Ajamu-Negeri Lama, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau, dalam konfrensi pers, Rabu (18/12) mengatakan, narkotika diduga sabu seberat 20.100 gram dikemas dalam 20 bungkus plastik bertuliskan Guan Yin Wang berwarna emas.
"Sedangkan ekstasi sebanyak 38.686 butir terdiri dari berwarna kuning dengan logo rolex sebanyak 24.129 butir dan berwarna merah dengan logo trisula sebanyak 14.557 butir," ungkap Kapolres Bernhard di Mapolres setempat, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat.
Kata Kapolres, pengungkapan kasus berawal saat Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mendapat informasi mengenaí tersangka Darwin membawa narkotika jenis sabu dengan jumlah besar mengendarai mobil Toyota Rush warna putih Nopol BK 1184 VS dari arah Ajamu Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu menuju ke Kota Rantauprapat.
"Pengembangan informasi itu berhasil diamankan tersangka yang mengemudikan mobil dan membawa sejumlah barang bukti," jelasnya.
Ketika diinterogasi, tersangka Darwin mengakui narkotika sabu dan pil ekstasi diperoleh dari Anto yang memuat langsung dari atas kapal di atas perairan Sungai Sakat ke dalam mobil yang dikenderainya. Selanjutnya kegiatan tersebut diperintah dan dipantau melalui telpon oleh Gompar Manurung seorang warga Tanjungbalai untuk diantarkan ke seseorang yang sedang menunggu di kota Rantauprapat.
"Hasil pemeriksaan pelaku mengaku ada upah akan diterimanya apabila berhasil mengantarkan narkotika sabu dan píl ekstasi," papar Kapolres.
Untuk tersangka Gompar Manurung dan lainnya, saat ini masih dilakukan pendalaman lebih intensif untuk mengungkap jaringannya. Tersangka Darwin terancam hukuman pidana mati sesuai pasal yang disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(RZD)