Presiden Palestina Mahmoud Abbas. (ANTARA/Anadolu/py)
Analisadaily.com, Ramallah - Presiden Palestina, Mahmoud Abbas, menegaskan bahwa keanggotaan penuh Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah kunci bagi keamanan dan stabilitas di kawasan Timur Tengah.
"Mencapai keamanan dan stabilitas di kawasan ini memerlukan Palestina untuk mendapatkan keanggotaan penuh di PBB, serta pengakuan internasional yang lebih besar bagi negara Palestina," kata Abbas saat berpidato pada KTT D-8 di Kairo, Kamis (19/12).
Abbas mengingatkan, rakyat Palestina menghadapi pembantaian Israel setiap hari, kelaparan, dan upaya untuk mengusir mereka.
"Ini memerlukan pelaksanaan segera Resolusi Dewan Keamanan PBB 2735, yang menuntut gencatan senjata, masuknya bantuan, penarikan penuh dari Gaza, dan Palestina mengambil tanggung jawabnya di Jalur Gaza," ujarnya.
Pada 10 Juni, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi yang mendukung gencatan senjata di Gaza, penarikan penuh Israel dari wilayah kantong tersebut, serta pertukaran tahanan antara Israel dan Palestina.
Abbas juga menyerukan pemberian dukungan keuangan kepada badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) agar dapat menjalankan tanggung jawab kemanusiaannya bagi rakyat Palestina.
KTT D-8, yang bertema “Investasi pada Pemuda dan Mendukung UMKM: Membentuk Ekonomi Masa Depan," dibuka di Kairo pada Kamis, da diikuti Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.
Kelompok D-8 didirikan di Istanbul pada 1997 untuk memperkuat hubungan ekonomi dan sosial di antara negara-negara anggotanya, yakni Turki, Mesir, Nigeria, Pakistan, Indonesia, Bangladesh, Iran, dan Malaysia.
Israel pada 7 Oktober 2023 melancarkan perang genosida di Gaza, yang sejauh ini membunuh lebih dari 45.100 orang, sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak, sejak serangan oleh kelompok perjuangan Palestina, Hamas.
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Kepala Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Di Mahkamah Internasional (ICJ), srael juga menghadapi kasus genosida atas perang yang dilancarkannya di Gaza.
(ANT/CSP)