Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sibuhuan, Chandra Sudarto, menyerahkan surat remisi khusus Natal ke salah satu narapidana, Rabu (25/12) (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Sibuhuan - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sibuhuan Kantor Wilayah Imigrasi dan Permasyarakatan Sumatera Utara, memberikan remisi Natal 2024 kepada tiga warga binaan, Rabu (25/12).
Kepala Rutan Kelas II Sibuhuan, Chandra Sudarto, mengatakan remisi dan atau pengurangan masa pidana tahun ini bagi seluruh Narapidana dan Anak Binaan di Lapas/Rutan/LPK di seluruh Indonesia adalah amanat dari peraturan dan undang-undang yang harus dilaksanakan.
“Bagi seluruh narapidana yang akan mendapat remisi harus mampu menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, program pembinaan di massa yang akan datang," kata Chandra saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Agus Andrianto di ruang Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Sibuhuan.
Ia berpesan, jadilah insan dan pribadi yang lebih baik, taat hukum, serta berkontribusi secara aktif dalam kehidupan masyarakat.
Kasubsi Pelayanan Tahanan (Yanta) Rutan Kelas II B Sibuhuan, Rudi Sinaga, mengatakan di Rutan Sibuhuan ada tiga narapidana beragama Nasrani menerima remisi khusus Natal.
"Ketiga narapidana tersebut memenuhi syarat untuk menerima remisi," terangnya.
Remisi itu bervariasi mulai dari 15 hari hingga 1 bulan tergantung pada kriteria yang berlaku. Ketiga penerima remisi, diantaranya Kui Ling pengurangan masa pidana 15 hari, Sabar Pasaribu dan Jeston Pasaribu, 1 bulan.
Kui Ling salah satu warga binaan yang menerima remisi mengungkapkan, rasa syukur dan terima kasih atas segala binaan yang diberikan petugas Rutan Sibuhuan bersama teman-teman Nasrani lainnya mendapat remisi Natal.
"Remisi ini menjadi hadiah Natal yang sangat berarti bagi kami. Kami merasa diperhatikan dan diberi kesempatan untuk memperbaiki diri," kata Kui Ling.
(ATS/CSP)