Polres Padangsidimpuan dan Tim Gabungan mengungkap TPPO WNA Bangladesh (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Polres Padangsidimpuan mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 2 tersangka ditangkap di Jalan Mawar, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Kamis (26/12).
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna mengatakan, pengungkapan TPPO berawal saat tim gabungan menerima informasi ada warga asal Bangladesh yang masuk ke Kota Padangsidimpuan pada Selasa (24/12) sekira pukul 01.00 WIB.
Mereka dikumpulkan di salah satu lokasi yang berada di Jalan Mawar, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
“Dari informasi itu, para WNA ini diminta tebusan uang agar dibebaskan,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan.
Bersama Imigrasi Sibolga, tim gabungan melakukan penyelidikan ke lokasi dan menemukan 13 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh dan 1 orang Warga Negara Indonesia (WNI).
“Ada 13 warga Bangladesh dan satu perempuan warga Negara Indonesia asal Kota Padangsidimpuan,” sebutnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya telah menetapkan 2 orang tersangka berinisial MSR (38) yang merupakan WNA dan istrinya, NS (32) merupakan warga Kota Padangsidimpuan.
“Kedua tersangka adalah pasangan suami istri,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, AR yang merupakan WNA asal Bangladesh mengaku, MSR meminta tebusan uang untuk membebaskan para rekan-rekanya yang berada di lokasi penampungan.
“Bisa dikeluarkan jika memberikan tebusan uang. Ada lima orang yang berhasil keluar dari tempat penampungan, karena sudah menebus (pakai uang),” terangnya.
Tebusan itu senilai uang 200 ribu BTT (Mata Uang Bangaldesh) atau 6000 RM (Mata Uang Malaysia) atau Rp 21 juta.
“Hasil pemeriksaan, mereka ditujukan mau ke Australia untuk dapat bekerja. Namun faktanya oleh sindikat ini mereka dibawa ke Indonesia melalui jalur laut. Dan dibawa ke Padangsidimpuan,” pungkasnya.
(JW/RZD)