Kepolisian Resor Asahan melaksanakan refleksi tahun 2024, Jumat (27/12). (Analisadaily/Arifin)
Analisadaily.com, Kisaran - Kepolisian Resor Asahan menyelesaikan tindak pidana (PTP) sebanyak 1.768 perkara dari 2.180, termasuk di Satuan Narkoba maupun Satuan Reserse Kriminal sepanjang tahun 2024.
Kepala Kepolisian Resor Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, mengatakan tindak pidana ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya.
"Tahun 2023 sebanyak 2.201, atau 82 persen. Tahun 2024 2.180 perkara atau 81 persen. Artinya ada penurunan satu persen," kata Afdhal pada kegiatan refleksi akhir tahun, Jumat (27/12).
Dia menerangkan untuk perkara Reskrim yang berhasil diungkapkan sebanyak 252 perkara dengan dominasi kasus pencurian dengan pemberatan, perjudian, aniaya berat, persetubuhan cabul anak, penggelapan, curanmor.
Pencurian dengan kekerasan, pencurian biasa, senjata tajam, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pembunuhan, bawa lari anak, aniaya anak, korupsi, cabul dewasa, penipuan, pemerkosaan, keterangan palsu, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), mucikari, pengancaman dan migas.
"Dari perkara Reskrim ada 252 perkara yang sudah diselesaikan bahwa sudah ada yang perkara vonis di Pengadilan," kata Afdhal.
(ARI/CSP)