Analisadaily.com, Medan- Komisi B DPRD Sumut menggelar rapat dengan Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara di ruang rapat Komisi B DPRD Sumut, Rabu (8/1) siang. Hanya saja, rapat hanya beberapa menit karena tidak lengkapnya data yang diinginkan Komisi B DPRD Sumut.
Rapat dipimpin Ketua Komisi B DPRD Sumut, dra Sorta Ertarty Siahaan dan dihadiri Dr Aripay Tambunan, Manaek Hutasoit, Gusmiyadi dan Rudi Alfahri Rangkuti. Dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumut hadir Kabid Pembinaan Usaha Primawati didampingi Indra.
Di rapat itu seyogianya Komisi B menginginkan data lengkap soal perusahaan yang memiliki hak guna usaha (HGU) di Sumut. Berapa di antaranya yang masih aktif, sudah mati HGU dan berapa yang masih dalam proses perpanjangan.
Menurut Ketua Komisi B, Sorta, data lengkap itu sangat manfaat. Karena akan ketahuan mana saja perusahaan yang sudah mati HGU-nya. Soalnya, Sumut ini ketergantungan sekali dengan perkebunan. Kalau pembinaannya bagus, maka akan berdampak baik pendapatan dan kesejahteraan rakyat di Sumatera Utara.
Saat itu, perwakilan Disbun Sumut hanya memberikan data yang tidak lengkap karena banyak perusahaan perkebunan yang kosong data HGU-nya. Sehingga, tidak tahu persis apakah HGU perusahaan itu masih aktif atau sudah mati.
Komisi B DPRD Sumut merekomendasikan pertemuan ulang. Bahkan pertemuan lebih luas dengan mengundang selain Disbun, juga BPN/ATR dan Badan Pusat Statistik (BPS) serta Dinas Kehutanan.
Primawati dari Disbun Sumut berjanji akan melengkapi data yang diinginkan Komisi B DPRD Sumut pada pertemuan berikutnya sesuai undangan Komisi B DRPD Sumut.
BPS perlu diundang karena menurut informasinya, 47 ribu hektare lahan perkebunan sawit di Register 40 sudah tidak dimasukkan dalam area kebun sawit di Sumut. Sementara, realisasinya perkebunan itu masih berlanjut hingga saat ini.