Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen (kiri) didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala dan Zulkarnain saat memimpin Paripurna penetapan 5 anggota Badan Kehormatan DPRD (BKD) Kota Medan (Analisadaily/Mahjijah Chair Ozy)
Analisadaily.com, Medan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menetapkan lima anggota Badan Kehormatan DPRD (BKD) Kota Medan Melalui rapat Paripurna Pemilihan dan Penetapan Anggota BKD yang dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna, Senin (13/1).
Kelima anggota BKD DPRD Medan yang ditetapkan yakni, Robby Barus SE, MAP, H Kasman Bin Wara Sakti Lubis LC, MA, Romi Van Boy, Dodi Robert Simangunsong SH dan Lailatul Badri.
Menurut Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, yang memimpin rapat Paripurna, ketua-ketua fraksi DPRD Kota Medan baru saja melaksanakan di ruang transit DPRD Kota Medan. Dan Anggota Badan Kehormatan DPD Kota Medan periode pertama masa jabatan 2024-2009 sudah terpilih.
"Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Kota Medan dan hadirin yang telah berkenan hadir, sehingga rapat paripurna dewan ini dapat berjalan dengan lancar dengan telah terbentuknya Badan Kehormatan DPRD Kota Medan periode pertama masa jabatan 2024 2009 yang baru kita laksanakan pemilihannya," papar Wong.
Oleh karena itu, lanjut politisi PDI Perjuangan itu, maka alat kelengkapan dewan DPRD Kota Medan telah lengkap. Dengan demikian, anggota DPRD Kota Medan dapat bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya.
"Pada kesempatan ini juga akan disampaikan kepada personel Badan Kehormatan DPRD Kota Medan yang telah terpilih untuk sesegera mungkin memilih pimpinan Badan Kehormatan DPRD Kota Medan," tandasnya.
Sebelumnya masing-masing fraksi di DPRD Kota Medan telah mengusulkan nama dalam rapat paripurna 28 November 2024 lalu.
Usulan nama untuk kemudian dipilih menjadi anggota Badan Kehormatan DPRD (BKD) Kota Medan tersebut disampaikan dalam agenda pengumuman komposisi personel alat kelengkapan DPRD Kota Medan masa jabatan 2024-2029.
Sebanyak 9 fraksi telah mengusulkan dan telah diumumkan dalam rapat paripurna nama personel yang akan duduk dalam keanggotaan Badan Kehormatan DPRD (BKD) Kota Medan masa jabatan 2024/2009.
Berdasarkan pasal 55 ayat 1 peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan DPD Kota Medan Nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib menyatakan, Anggota Badan Kehormatan dipilih dari dan oleh anggota DPRD berjumlah 5 orang. (mc)
(NAI/RZD)