Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lailatul Badri. (Analisadaily/Mahjijah Chair Ozy)
Analisadaily.com, Medan - Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lailatul Badri terpilih sebagai Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, secara aklamasi dalam pemilihan, Senin (13/1).
Lailatul akan berupaya semaksimal mungkin menegakkan aturan dan tata tertib DPRD Medan dalam menjalankan tugas sehari-hari.
"Tentunya sebagai badan kehormatan, kita akan menegakkan tata tertib sehingga dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai aturan," ujar Lela, sapaan akrab Lailatul.
Dalam pemilihan itu juga menetapkan Dodi Simangunsong (Fraksi Partai Demokrat) sebagai Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Medan.
Sebelumnya, DPRD Medan menetapkan lima anggota BKD dalam Rapat Paripurna Pemilihan dan Penetapan Anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Medan Periode 2024-2029, Senin (13/1), yaitu Robby Barus, Kasman Bin Marasakti Lubis, Rommy Van Boy, Dodi Robert Simangunsong dan Lailatul Badri.
Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, mengatakan ketua-ketua fraksi DPRD Kota Medan telah melaksanakan pertemuan di ruang transit DPRD Kota Medan. Dan Anggota Badan Kehormatan DPD Kota Medan periode pertama masa jabatan 2024-2009 sudah terpilih.
"Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Kota Medan dan hadirin yang telah berkenan hadir, sehingga rapat paripurna dewan ini dapat berjalan dengan lancar dengan telah terbentuknya Badan Kehormatan DPRD Kota Medan periode pertama masa jabatan 2024 2009 yang baru kita laksanakan pemilihannya," papar Wong.
Maka, kata Wong, alat kelengkapan dewan DPRD Kota Medan telah lengkap. Dengan demikian, anggota DPRD Kota Medan dapat bekerja sesuai tugas dan fungsinya.
Diketahui, masing-masing fraksi di DPRD Kota Medan telah mengusulkan nama dalam rapat Paripurna 28 November 2024 lalu. Usulan nama untuk kemudian dipilih menjadi anggota BKD tersebut disampaikan dalam agenda pengumuman komposisi personel alat kelengkapan DPRD Kota Medan masa jabatan 2024-2029.
Sebanyak sembilan fraksi telah mengusulkan dan telah diumumkan dalam rapat Paripurna nama personel yang akan duduk dalam keanggotaan Badan Kehormatan DPRD Kota Medan masa jabatan 2024/2009.
Berdasarkan pasal 55 ayat 1 peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan DPD Kota Medan Nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib, menyatakan Anggota Badan Kehormatan dipilih dari dan oleh anggota DPRD berjumlah 5 orang
(DEL)