Tolak Berikan Data, Kominfo Medan Didesak Soal Keterbukaan Informasi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan menghadapi gugatan sengketa informasi publik yang diajukan oleh Waliyono, S.Sos., M.I.Kom, di Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Utara, Rabu (15/1).
Dalam mediasi tersebut, Kominfo Medan menolak memberikan data kerja sama dengan perusahaan pers dari tahun 2019 hingga 2024.
Mediasi yang berlangsung di Kantor KIP Sumut, Jalan Alfalah No. 22, Suka Maju, Kota Medan, ini dipimpin oleh Wakil Ketua KIP Sumut, Drs. Eddy Syahputra AS, M.Si, dengan perkara Nomor Register 56/KIP-SU/S/XII/2024.
Dalam mediasi, pihak Kominfo diwakili oleh Sekretaris Kominfo Medan, M. Agha Novrian, yang menyatakan bahwa mereka hanya bisa memberikan data selama dua tahun, yaitu 2022 dan 2023.
Kuasa hukum pemohon, Julianto E. Sidabutar, S.H., dari Kantor Hukum KARA Lawyers, menilai sikap Kominfo Medan melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Informasi yang diminta klien kami adalah hak publik yang dijamin undang-undang. Penolakan ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutupi oleh pihak Kominfo," tegas Julianto usai mediasi.
Menurut Julianto, kliennya telah mengajukan permohonan informasi terkait salinan dokumen RAB, jumlah perusahaan pers yang bekerja sama, serta syarat dan dasar hukum kerja sama tersebut. Namun, hingga kini, permohonan tersebut belum sepenuhnya dipenuhi.
Dalam mediasi, Sekretaris Kominfo Medan, M. Agha Novrian, menyebut bahwa pihaknya membutuhkan waktu lebih lama untuk menyediakan data tersebut.
"Kami hanya bisa memberikan data selama dua tahun terakhir. Untuk data dari 2019 hingga 2021 membutuhkan waktu yang cukup lama," jelas Agha.
Namun, pemohon merasa alasan tersebut tidak masuk akal dan menilai penolakan ini sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap prinsip keterbukaan informasi.
Wakil Ketua KIP Sumut, Drs. Eddy Syahputra AS, M.Si, menyatakan bahwa mediasi gagal mencapai kesepakatan dan perkara akan dilanjutkan ke persidangan.
"Kami akan melanjutkan proses ini ke sidang berikutnya karena tidak ada titik temu antara kedua pihak," ujar Eddy.
Julianto menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak kliennya hingga informasi yang diminta diberikan sepenuhnya.
"Kami akan membawa perkara ini ke persidangan untuk memastikan transparansi dijalankan. Pemerintah daerah harus memahami bahwa keterbukaan informasi adalah bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik," tandas Julianto.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat Medan yang mengharapkan adanya transparansi dari pemerintah daerah dalam penggunaan anggaran publik. Jika terbukti ada penyelewengan atau ketidaksesuaian, hal ini bisa berdampak serius pada kredibilitas Pemko Medan.
"Ini bukan sekadar soal dokumen, tapi tentang bagaimana pemerintah memenuhi hak masyarakat atas informasi yang seharusnya terbuka dan mudah diakses," ujar Julianto lagi.
Proses hukum ini diharapkan menjadi momen penting untuk memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan. Gugatan ini juga menjadi pengingat bagi badan publik agar patuh terhadap aturan keterbukaan informasi.
"Jika pemerintah terus menutupi data penting, publik akan kehilangan kepercayaan. Sudah saatnya pemerintah lebih transparan," pungkas Julianto.
Pemohon Waliyono., S.Sos., M.I.Kom saat dikonfirmasi mengatakan diberikan atau tidak data dan informasi oleh Kominfo Medan, tetap akan membuat laporan atau pengaduan masyarakat ke Kejaksaan terkait dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme di Pemko Medan secara khusus di Dinas Kominfo Medan.
"Ya diberikan atau tidak, saya tetap membuat laporan atau pengaduan ke Kejaksaan terkait adanya dugaan KKN," sebut Waliyono.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat di KIP Sumut, dengan agenda pemeriksaan lanjutan atas gugatan pemohon.
(JW/RZD)