Sidang di Pengadilan Tipikor Medan Rabu (15/1). (Analisadaily/Irfan Azhari Nasution)
Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, memvonis mantan kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Padangsidimpuan, Ridoan Pasaribu, selama 7 tahun penjara, Rabu (15/1).
Saipullah Siregar melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- subsidair 1 (satu) bulan kurungan sebagaimana dakwaan Subsider. "Majelis Hakim juga sependapat dengan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp.673.450.000, yang berasal dari biaya perjalanan dinas yang tidak dibayarkan oleh Ridoan Pasaribu bersama Saipullah Siregar," ucap Jimmy. Jimmy memaparkan kronologis perkara sebagai berikut : Terdakwa Ridoan bersama dengan Saipullah mengajukan pembayaran ganti uang persediaan terhadap kegiatan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD pada Dinas Koperindag Kota Padangsidimpuan TA. 2021 sebesar Rp.915.329.100. Kepada kuasa Bendahara Umum Daerah Kota Padangsidimpuan. Setelah dana tersebut dicairkan, Ridoan Pasaribu memerintahkan Saipullah Siregar mengambil uang itu dari Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan untuk diserahkan kepadanya. Padahal, uang tersebut seharusnya dibayarkan kepada para ASN Dinas Koperindag Kota Padangsidimpuan sebagai biaya perjalanan dinas luar daerah. Selain itu, fakta di persidangan menunjukkan tidak seluruhnya ASN melakukan kegiatan perjalanan dinas. Oleh karena itu, Ridoan Pasaribu dan Saipullah Siregar membuat bukti-bukti pertanggungjawaban dengan cara mengambil tiket kenderaan yang kosong, sehingga Saipullah Siregar menyiapkan 1 (satu) blok tiket kosong Taxi Kita Bersama (TKB) dan menjadikannya sebagai bukti pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas. Agar seolah-olah para ASN berangkat melaksanakan perjalanan dinas. Kemudian Ridoan memerintahkan para ASN pada Dinas Koperindag Kota Padangsidimpuan untuk menandatangani pertanggungjawaban perjalanan dinas berupa kwitansi pembayaran biaya Perjalanan Dinas, Rincian biaya perjalanan dinas dan laporan perjalanan dinas. Agar seolah olah telah dibayarkan kepada pelaku perjalanan dinas, padahal kenyataannya sebagian tidak ada dibayarkan, dan sebagaian ada yang dibayarkan, namun yang diterima lebih kecil dari yang sebenarnya. "Atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, para Terdakwa dan JPU Kejari Padangsidimpuan menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari kedepan untuk menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan Upaya Hukum Banding," kata Jimmy. Kajari Padangsidimpuan berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya para penyelenggara negara untuk menjunjung integritas dan transparansi. "Dengan adanya kepastian hukum dalam kasus ini, diharapkan mampu mendorong perubahan positif dalam tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat," pungkas Jimmy.(IAN/CSP)