Kasus Perdagangan Anak di Karo, 4 Orang Jadi Tersangka

Kasus Perdagangan Anak di Karo, 4 Orang Jadi Tersangka
Empat tersangka diduga terlibat kasus perdagangan anak ditahan Satreskirm Polres Karo, Jumat (17/1). (Analisadaily/Didik Sastra)

Analisadaily.com, Karo - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Karo menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus perdagangan anak. Penangkapan ini terjadi setelah orang tua anak melaporkan peristiwa tersebut.

Kepala Kepolisian Resor Karo, AKBP Eko Yulianto, menceritakan kejadian ini bermula pada Rabu (8/1) pukul 16.00 WIB di salah satu lokasi di Kecamatan Berastagi. Dua korban itu diantaranya Bunga (13) dan Melati (13), bukan nama asli.

"Awalnya kami menerima laporan dari orang tua salah satu korban, tentang kejadian yang dialami anaknya yang mengalami penganiayaan," kata Eko, Jumat (17/1).

Dari keterangan orang tua korban, Bunga kembali ke rumah dengan kondisi memar di wajah, sehingga orang tuanya, menanyakan apa yang terjadi.

Keterangan korban, ia sebelumnya diajak seorang perempuan, NSS untuk tinggal di Kecamatan Berastagi. Beberapa hari kemudian, korban dibawa ke sebuah kontrakan di Kecamatan Kabanjahe, tempat ia bertemu dengan tersangka utama, NSS (26).

Di kontrakan itu, korban dijaga dua pria, RS (19) dan AS (21), yang bertugas memastikan korban tidak melarikan diri. Tersangka NSS kemudian memaksa korban melayani pelanggan untuk hubungan seksual.

Diketahui, setiap pelanggan membayar Rp. 500.000, di mana korban hanya menerima Rp. 300.000, sedangkan sisanya diambil oleh NSS.

Dalam kasus ini, tiga tersangka awal diantaranya NSS (26), wiraswasta, warga Desa Kutambaru Kecamatan Tiganderket, RS (19) petani, warga Desa Surbakti, Kecamatan Simpang Empat dan AS(21) petani, warga Desa Rumah Kabanjahe Kecamatan Kabanjahe.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah berupa 3 unit handphone merek Infinix warna hitam yang digunakan tersangka dalam perbuatan jahat mereka.

Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Rasmaju Tarigan, mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah langkah, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan saksi serta membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani visum.

"Dari kesemua langkah yang sudah kami lalukan, kami menetapkan tiga tersangka dan langsung melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan terhadap ketiganya," ujar Rasmaju.

Tidak berhenti di situ, Polisi kemudian melakukan pengembangan, dan didapat satu tersangka lagi, CG (42), wiraswasta, warga Desa Lingga Kecamatan Simpang Empat.

"Dari pengembangan, kami melakukan penangkapan terhadap seorang lagi, yang diduga sebagai pelanggan dari aksi ketiga tersangka untuk melakukan persetubuhan terhadap korban," ucapnya.

Keeempat tersangka kini sudah ditahan dalam proses penyidikan, dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

Saat ini, para korban sedang menjalani pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialami.

"Kami memastikan berkas perkara segera dilengkapi dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses sesuai hukum," tuturnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih peduli dan waspada terhadap ancaman perdagangan anak, yang dapat terjadi di sekitar lingkungan terdekat. Polres Tanah Karo juga mengimbau agar orang tua memperhatikan aktivitas anak anak mereka untuk mencegah kejadian serupa.

(DIK/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi