Perwakilan pemilihan lahan, Jhony Panjaitan dan kuasa hukumnya, Fadli Harun menunjukkan surat batalnya jual beli lahan di jalan Wiliem Iskandar Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Senin (20/1). (Analisadaily/Arifin)
Analisadaily.com, Kisaran - Yayasan Wakaf Rohana Berbagi dilaporkan ke Polres Asahan pemilik lahan, karena membatalkan pembelian lahan secara sepihak di jalan Wiliem Iskandar Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Perwakilan pemilik lahan, Jhony Panjaitan didampingi kuasa Hukum, Fadli Harun mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh pihak yayasan merupakan tindak pidana karena pihak pemilik lahan mengalami kerugian materil dan immaterial.
"Pemilik lahan atas nama Adlin ini rumahnya di Yogyakarta, dimana pada saat pembayaran jual beli batal di notaris karena harga turun dari Rp 3 miliar menjadi Rp 2,5 miliar yang tidak sesuai kesepakatan," kata Fadli, Senin (20/1).
Akibat batalnya jual beli tanah tersebut, pihak pemilik lahan melaporkan kejadian ini lewat dumas karena telah mengalami kerugian materil Rp 75 juta dan Immaterial Rp 1 miliar.
"Saya selaku kuasa hukum melaporkan dua orang diantaranya Hj Nuraini selaku Ketua Yayasan Wakaf Hj Rohana Berbagi dan pembina yayasan Ustad Abdul Somad, hal ini ke Polres Asahan yang mana terlebih dahulu sudah melakukan somasi terhadap Pihak Yayasan Wakaf Hj Rohana Berbagi," ujarnya.
Jhony menerangkan, mulainya terjadi persoalan pada tahun 2024, dimana pemilik lahan Adlin pada saat itu melihat lahannya digunakan oleh yayasan untuk berbagai kegiatan untuk sekolah. Selanjutnya pihak yayasan berkomunikasi dengan pemilik lahan untuk membicarakan soalnya lahan itu agar dibeli. Namun pada Desember 2024 sudah mau pembayaran, dikarenakan istri dari Adlin tidak bisa hadir, dibuatlah surat kuasa melalui notaris.
Sesampainya di notaris, bukannya pembayaran secara lunas namun dilakukan, pihak yayasan hanya memberikan uang Down Payment (DP), namun ditolak karena pihak notaris sudah membuat Akte Jual Beli (AJB).
"Pada 27 Desember 2024 pihak manajemen Ustad Abdul Somad datang ke Kisaran untuk menjumpai pihak pemilik tanah, dan melakukan penawaran dengan harga Rp 2,5 miliar harga tersebut sudah tidak sesuai dengan kesepakatan antara pemilik tanah dengan ketua yayasan," kata Jhony.
Sementara itu pihak yayasan Wakaf Hj Rohana Berbagi melalui kuasa hukumnya, Tri Purnowidodo mengatakan, bahwa soal pihak pemilik lahan melaporkan peristiwa itu ke Polres itu hak dari pemilik lahan.
"Kalau mereka melaporkan itu hak dari mereka, dan akan kita hadapi, namun saya menilai itu keliru, sebab menurut saya ini perkara perdata," kata Tri Purnowidodo menyikapi.
Lebih lanjut Tri Purnowidodo menerangkan bahwa ini hanya permasalahan yang biasa jual beli namun tidak tercapai.
"Kalau ada kerugian yang dialaminya, ya kita lihat aja dulu, terkait soal somasi pertama yang dikirimkan kepada kami, sudah kami balas, namun somasi ke dua tidak kami belas karena sudah meminta ganti rugi," kata Tri Purnowidodo.
Terkait tudingan bahwa lahan yang digunakan oleh pihak yayasan untuk kepentingan sekolah sudah diberikan izin oleh pemilik lahan.
"Jauh sebelum ada cerita jual beli lahan, pemilik lahan sudah memberikan izin untuk digunakan yayasan untuk kepentingan sekolah," tegasnya
(ARI/CSP)