Penetapan 16 Propemperda 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (20/1) (Analisadaily/Mahjijah Chair Ozy)
Analisadaily.com, Medan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan bersama Pemerintah Kota (Pemko) Medan menandatangani kesepakatan bersama penetapan 16 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan tahun 2025 dalam rapat Paripurna DPRD Medan, yang dilaksanakan, Senin (20/1).
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, Bahrumsyah, menyampaikan 16 Propemperda 2025 berasal dari DPRD Kota Medan dan Pemko Medan, yakni tiga Ranperda kumulatif terbuka, tujuh Ranperda usulan Pemko Medan dan enam Ranperda, diantaranya inisiatif DPRD Kota Medan.
"Program ini berdasarkan perundang-undangan yang bertujuan membentuk Perda pada skala prioritas sesuai perkembangan kebutuhan masyatakat dan agar Perda sesuai, baik secara vertikal maupun horizontal dengan peraturan lainnya," kata Bahrumsyah saat rapat paripurna.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, mengatakan persetujuan bersama DPRD Medan dan Kepala Daerah merupakan peraturan perundang-undangan yang diakui eksistensinya dalam negara Republik Indonesia tahun 1945. Hal ini mengingat pentingnya penyusunan Perda dalam rangka penyelenggaraan Pemda dan otonomi daerah.
"Kami berharap semoga Ranperda yang ditetapkan dalam program Perda 2025 dapat kita bahas secara bersama dengan sebaik-baiknya. Sehingga dapat membentuk atau melahirkan suatu perda yang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, serta memberikan manfaat bagi semua," tutur Bobby.
16 Propemperda 2025 yang ditetapkan yakni, Pemperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Medan tahun anggaran 2024 (kumulatif terbuka), Pemperda Perubahan APBD Kota Medan tahun anggaran 2025 (kumulatif terbuka), Propempera APBD tahun anggaran 2026. Kemudian Pemperda Pencegahan dan pemadam kebakaran.
Pemperda Pencabutan Perda Kota Medan No. 2 tahun 2015 tentang rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan tahun 2015-2035 (usulan Pemko), Pemperda Perubahan atas Perda no 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Pemperda Perubahan atas Perda no 5 tahun 2014 tentang MDTA, Pemperda Penyertaan modal kepada PUD Pasar Kota Medan, Pemperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Medan tahun 2025-2029.
Selanjutnya Pemperda Pengarusutamaan Gender, Pemperda Penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, Pemperda Sosialisasi peraturan yang dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemda, Pemperda Pokok pikiran DPRD Kota Medan, Pemperda Perubahan atas Perda Kota Medan no 5 tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan, Pemperda Perubahan atas Perda No 4 tahun 2012 tentang sistem kesehatan Kota Medan dan Pemperda Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Telekomunikasi.
Lalu, Ranperda Kota Medan dan Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan yang telah dibahas ditahun 2024 yakni, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023 telah dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar), Ranperda tentang perubahan APBD tahun 2024 telah dibahas oleh Banggar, Ranperda tentang APBD tahun 2025 telah dibahas Banggar, Ranperda tentang RPJPD Kota Medan tahun 2025-2045 telah selesai dibahas Panitia Khusus (Pansus).
Ranperda tentang Perubahan atas Perda No 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan persampahan telah selesai dibahas oleh Bapemperda, Ranperda Kota Medan yang perubahan atas Perda No 3 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan telah selesai dibahas oleh Bapemperda dan Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang tata terbit juga telah selesai dibahas oleh kelompok kerja DPRD Kota Medan.
(CSP)