Polisi Tangkap Seorang Pria di Tarutung yang Diduga Mengina Suku

Polisi Tangkap Seorang Pria di Tarutung yang Diduga Mengina Suku
Kepala Kepolisian Resor Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo, menerangkan penangkapan tersangka JTST kasus dugaan penghinaan terhadap suku Pakpak, Rabu (22/1). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sidikalang - Tersangka kasus dugaan penghinaan suku berinisial JTST, penduduk Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, ditangkap. Dugaan penghinaan dilakukan melalui media sosial TikTok.

Kepala Kepolisian Resor Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo, mengatakan pria berusia 32 tahun itu ditangkap dari rumah orang tuanya di Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.

"Caranya polisi melakukan pendekatan agar keluarga membujuk JTST pulang kampung," kata Faisal, Rabu (22/1).

Tersangka kini menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dairi. Pengusutan dilakukan menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

Memastikan apakah kalimat yang dilontarkan merupakan tindak pidana, polisi telah meminta keterangan saksi ahli, yakni ahli bahasa dan ITE.

“Penyidik terlebih dahulu meminta keterangan saksi ahli," ujar Faisal.

(SSR/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi