Penjinak bom Gegana Brimob Polda Aceh saat melakukan disposal bom yang ditemukan warga Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Minggu (26/1) (Analisadaily/Muhammad Saman)
Analisadaily.com, Aceh Besar - Warga menemukan bom jenis proyektil yang memiliki panjang 25 centimeter, diameter 15 centimeter dan berat 30 kilogram. Diduga peninggalan Belanda. Personel Polsek Baitussalam langsung memasang garis polisi atau police line.
Ditemukan di lokasi bibir pantai Kuala Giging, Dusun Mutiara Cemerlang, Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (23/1).
"Benar, warga menemukan benda sejenis bom jenis proyektil yang diduga peninggalan zaman Belanda," kata Kapolsek Baitussalam, Iptu Endang Sulastri saat melakukan disposal oleh tim Jibom Gegana Brimob Polda Aceh, Minggu (26/1) pagi.
Dia menjelaskan pada hari Kamis (25/1) pukul 10.00 WIB, seorang pencari logam yang menggunakan alat metal detector menemukan benda aneh di bibir pantai.
Lalu ia memberitahukan kepada warga lainnya sehingga kemarin (Sabtu, 25/1) mereka mencoba menggali benda yang diduga adalah barang berharga.
Mereka menggali menggunakan linggis dan pada saat diangkat ke permukaan tanah, ternyata benda tersebut berupa bom. Kemudian mereka memberitahukan kepada perangkat gampong Kajhu, lalu informasi ini diteruskan ke Polsek Baitussalam.
Guna melindungi warga dari ledakan proyektil tersebut, Kapolsek Baitussalam yang didampingi personelnya melakukan pemasangan police line terhadap benda yang diduga dapat meledak tersebut.
"Kami melakukan pemasangan police line guna warga tidak mendekati benda yang diduga bom, hal ini jika terjadi ledakan, maka akan menelan korban. Karena itu, warga sekitar juga diberi imbauan oleh Bhabinkamtibmas setempat," sambung Endang.
Benda temuan warga dilakukan Disposal oleh Tim Jibom Gegana Brimob Polda Aceh. Proses disposal dimulai pukul 09.30 WIB oleh personel Jibom Gegana Brimobda Polda Aceh.
"Proses evakuasi benda yang diduga bom itu berlangsung selama 5 menit, karena harus dipindahkan lebih jauh dari pemukiman penduduk," ungkap Endang.
Lalu, lanjut Endang, usai dievakuasi, tim Jibom melakukan disposal di lokasi yang jauh dari permukiman penduduk pada Bukit Botak Gampong Labuy, Baitussalam, Aceh Besar. Proses disposal berlangsung sekitar 1,5 jam.
"Alhamdulillah, proses disposal berjalan lancar tanpa kendala. Kami berharap kepada warga, jika menemukan benda mencurigakan jangan sungkan laporkan kepada pihak berwajib, apalagi benda berbahaya. Silahkan lapor ke Polsek Baitussalam ataupun dapat juga melaporkan pada WA Curhat Kapolresta Banda Aceh di Nomor 082316851998," pungkasnya.
(MHD/CSP)