Juara Tamba terpidana perambahan hutan di Padanglawas saat ditangkap tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Analisadaily/Atas Siregar)
Analisadaily.com, Padanglawas - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap seorang terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO), Juara Tamba, perkara perambahan kawasan hutan di Kabupaten Padanglawas (Palas).
"Juara Tamba diamankan tim tangkap buronan di rumahnya di Perumahan Mega Mansion, Tanjung Morawa, Deli Serdang, Rabu (22/1) malam," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adri W Ginting.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Palas, Nahot Ganda Manalu, mengatakan terpidana saat diamankan melakukan perlawanan. Namun dengan sigap, tim menangkap terpidana dan langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut.
Dia menjelaskan, terpidana ditangkap dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan berkekuatan hukum MARI No.25 K/Pud.Sus-LH/2024. Tim Jaksa eksekutor telah melakukan pemanggilan terhadap terpidana tetapi tidak pernah hadir, sehingga ditetapkan DPO sejak Oktober 2024 oleh Kejari Palas.
Sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri Sibuhuan, terpidana divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana 1 bulan kurungan.
Kemudian di tingkat banding Pengadilan Tinggi Medan, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan denda sejumlah Rp50 juta, jika denda tidak dibayar diganti pidana 1 bulan kurungan.
Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 (1) Jo Pasal 40 (1) UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
"Terpidana dibawa ke Kejari Palas untuk menjalani hukuman," tutupnya.
(ATS/CSP)