Analisadaily.com, Medan - Ketua Dewan Pimpinan Unit Angkutan Sewa Khusus Organisasi Pengangkutan Darat (DPU ASK Organda) Sumut, Frans Tumpu Simbolon menegaskan bahwa, sesungguhnya operasional angkutan umum berjenis Bajaj sudah sangat jelas dan termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi.
"Jadi payung hukumnya sudah sangat jelas, sehingga tidak beralasan kalau moda angkutan ini tidak memiliki payung hukum," kata Frans kepada wartawan di Medan, Kamis (30/1).
Dalam PM tersebut, kata Frans, dalam ayat 49422 tentang Angkutan Sewa menjelaskan bahwa, kelompok angkutan ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan menggunakan mobil penumpang umum yang melayani angkutan dari pintu ke pintu di wilayah operasi yang tidak dibatasi wilayah administratif. Pada kelompok ini juga mencakup angkutan sewa bajaj, kancil, bentor dan lain-lain. Kelompok ini tidak mencakup angkutan taksi.
Dengan demikian, ungkap Frans, pemerintah pusat secara tegas dan jelas telah menetapkan bahwa angkutan umum jenis bajaj ini sudah termaktub dalam salah satu jenis moda yang diizinkan untuk beroperasi. Sehingga tidak ada alasan untuk menyebutkan moda angkutan ini tidak memiliki izin.
Menurut dia, sejak beroperasi beberapa waktu yang lalu, ternyata moda angkutan bajaj ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang dibuktikan dengan aktivitasnya cukup banyak dalam mengantarkan warga sesuai dengan tujuan yang diinginkan.
"Apalagi bajaj ini bisa dipesan melalui aplikasi, sehingga warga tidak harus ke jalan umum dan dapat dijemput di mana saja sesuai kesepakatan," kata dia.
Dalam keterangannya, Frans menyampaikan DPU ASK Organda Sumut mendukung sepenuhnya operasional bajaj di Kota Medan sekitarnya, karena keberadaannya sangat dibutuhkan masyarakat untuk mendapatkan layanan angkutan umum yang nyaman, murah dan dapat dipesan melalui aplikasi.
"Kemudian Kota Medan sebagai salah satu kota metropolitan di tanah air idealnya memiliki moda angkutan yang beragam serta memudahkan mobilitas warga," ungkap Frans.
Menurut dia, kehadiran bajaj ini jelas sangat membantu warga dalam beraktivitas sehari-hari dengan memesan bajaj sebagai feeder dari rumah ke jalur utama sehingga menjadi salah satu angkutan penghubung yang memudahkan masyarakat.
Yang tidak kalah pentingnya lagi, ungkap Frans, keberadaan bajaj ini juga menjadi salah satu sumber pencarian warga khususnya mantan penarik becak bermotor yang sekarang telah dilarang pemerintah.
Dahulu, sebutnya, platform becak bermotor di Kota Medan tahun 2002 mencapai 26.200 unit. Tapi sekarang telah dihapus Pemko Medan, sehingga otomatis keberadaan bajaj menjadi salah satu harapan dari puluhan ribu warga yang tidak mempunyai pekerjaan tetap tersebut.
"Kehadirannya mengurangi angka pengangguran terutamabagi ribuan mantan pebetor dan itu berarti ikut membantu pemerintah mengatasi beberapa persoalan penting menyangkut kesejahteraan warga," ujarnya.
Sementara beberapa warga yang mengaku dulunya adalah penarik betor ketika ditemui menyampaikan apresiasi dan rasa syukurnya dengan kehadiran angkutan bajaj beraplikasi ini. Sebab selain menjadi sumber pencarian baru masyarakat, juga ternyata operasionalnya mendapatkan sambutan cukup baik dari masyarakat yang dapat memesannya dari rumah walaupun berada di dalam gang.
Beberapa warga yang telah beberapa kali menggunakan angkutan ini untuk mendukung mobilitas mereka ketika ditemui juga mengakui sangat nyaman ketika naik bajaj, karena memiliki penutup membuat aman dari terpaan angin maupun hujan.
"Juga tarifnya relatif murah dan tidak terlalu sulit masuk jalan kecil, sehingga diantar sampai depan rumah," kata Rusdianto.