ASK Organda Mebidangro Minta Pemerintah Tegas Kepada Aplikator Taksi Online 

ASK Organda Mebidangro Minta Pemerintah Tegas Kepada Aplikator Taksi Online 
Ilustrasi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Proses penerimaan atau rekrutmen mitra driver di kantor perusahaan aplikasi taksi online selama ini diketahui berlangsung secara sepihak, tanpa melibatkan badan usaha yang memiliki izin Angkutan Sewa Khusus (ASK).

Dengan kata lain, masih menerima mitra driver secara individu tanpa memiliki Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KESP) dari Dinas Perhubungan Sumatera Utara (Dishub Sumut).

Amanah dari payung hukum ASK dalam PM Nomor 118 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2020 disebutkan, aplikator taksi online dilarang merekrut driver dan memberikan akses aplikasi kepada mitra driver tanpa dilengkapi dengan KESP.

Menanggapi persoalan ASK di atas, Ketua ASK Organda Mebidangro, Frans Simbolon mengatakan, kesalahan yang dilakukan aplikator taksi online selama ini diketahui dan dibiarkan saja oleh pemerintah.

Penerimaan dan pendaftaran mitra driver taksi online seharusnya tidak dilaksanakan di kantor perusahaan aplikasi taksi online, melainkan semestinya di kantor badan usaha ASK yang memiliki izin penyelenggaraan ASK dari pemerintah, sehingga badan usaha ASK yang mengurus KESP kepada pemerintah.

“Kenyataannya aplikator taksi online mengambil alih semuanya dari mulai rekrutmen pendaftaran mitra driver, pemberian akses aplikasinya walaupun tidak dilengkapi KESP sampai pengoperasian taksi online tersebut, sehingga kami menyatakan ini adalah bentuk monopoli dari aplikator taksi online yang merugikan badan usaha ASK,” kata Frans, Kamis (7/10).

Menurutnya, selama pendaftaran mitra driver taksi online masih berada di tangan aplikator, maka peraturan tentang ASK sulit untuk ditegakkan dan dipatuhi, terbukti dari tahun 2016 sampai saat ini pendaftaran mitra driver berada di tangan aplikator, dan KESP yang dikeluarkan oleh pemerintah masih sangat minim sekali.

“Kami minta pemerintah harus tegas di dalam mengawasi aplikator taksi online ini, agar patuh pada payung hukum ASK, sehingga retribusi dari KESP yang merupakan pendapatan asli daerah seharusnya dapat dikutip, tidak dibiarkan mengambang atau nihil, aplikator tidak punya izin mengelola angkutan,” sebutnya.

“Pemerintah harus tegas intruksikan kepada aplikator bahwa pendaftaran mitra driver taksi online berada pada badan usaha ASK yang memiliki izin penyelenggaraan ASK dari pemerintah, karena bila pendaftaran mitra driver taksi online melalui badan usaha ASK maka sudah dipastikan memiliki KESP. Kami siap membantu pemerintah merealisasikan PAD-nya melalui KESP taksi online ini,” tandasnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi