PERADI Deli Serdang, Sergai, dan Tebingtinggi Sampaikan 5 Tuntutan Imbas Pengamanan Kajari Serdang Bedagai

PERADI Deli Serdang, Sergai, dan Tebingtinggi Sampaikan 5 Tuntutan Imbas Pengamanan Kajari Serdang Bedagai
Kejari Serdang Bedagai (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sei Rampah – Pasca-pengamanan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdangbedagai (Sergai), Amriyata, S.H., M.H., dan Kasi Pidsus, Aguinaldo Marbun, S.H., M.H., oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (5/6) lalu, gelombang desakan penuntasan kasus ini terus menguat.

Terbaru, Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) PERADI Deli Serdang, Serdangbedagai, dan Tebing Tinggi secara resmi menyampaikan lima sikap dan tuntutan tegas atas dugaan pelanggaran transaksi tunai yang melibatkan kedua oknum pejabat korps adhyaksa tersebut.

Pernyataan sikap ini disampaikan langsung oleh Ketua PBH PERADI Deli Serdang, Sergai, dan Tebingtinggi, Dedi Suheri, S.H., didampingi Sekretaris Jenderal Ikhwan Khairul Fahmi, S.H., di Seirampah, Senin (8/6).

1. Apresiasi Langkah Cepat Kejagung

Dedi Suheri menyatakan pihak PERADI mengapresiasi respons kilat Kejagung yang mengamankan kedua pejabat tersebut. Langkah ini dinilai membuktikan fungsi pengawasan internal kejaksaan berjalan objektif tanpa tebang pilih terhadap aparatnya sendiri.

2. Desak Transparansi Publik, Tolak Simbolisme

Namun, PERADI menegaskan agar kasus ini tidak menguap begitu saja. Kejagung didesak segera menggelar konferensi pers terbuka dan mempublikasikan hasil pemeriksaan di situs resmi.

"Tanpa transparansi, pengamanan ini hanya akan menjadi simbolisme tanpa efek jera," tegas Dedi, Senin (8/6/2026).

3. Audit Total Berkas Perkara dan Dumas Mangkrak

PERADI meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Was) untuk mengaudit seluruh berkas perkara serta Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang masuk selama masa kepemimpinan Amriyata dan Aguinaldo Marbun. Plt. Kajari Sergai yang baru juga diminta membuka kembali Dumas yang mangkrak dan melaporkan hasilnya dalam waktu 30 hari.

4. Bongkar Kasus 'Pilih Kasih' (Selective Prosecution) UMKM Opak Ubi

Poin krusial yang disorot PERADI adalah nasib Bapak Selamet, seorang pelaku UMKM opak ubi yang dinilai menjadi korban penegakan hukum pilih kasih. Meski telah melunasi seluruh kreditnya sebesar Rp725,5 juta kepada Bank Sumut Cabang Seirampah, Selamet tetap diproses hukum hingga berkekuatan hukum tetap.

Anehnya, pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses kredit tersebut justru melenggang bebas tanpa pemeriksaan. Terkait hal ini, PERADI menuntut:

  • Kejagung melakukan eksaminasi independen terhadap proses penyidikan dan penuntutan perkara Selamet.
  • Menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan baru terhadap Notaris/PPAT penerbit covernote, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) penilai agunan, serta pejabat direksi dan komite kredit pusat Bank Sumut.
  • Mendukung upaya Peninjauan Kembali (PK) yang sedang ditempuh Selamet di Mahkamah Agung.
5. Tuntut Sanksi Pidana Tipikor dan Pemecatan Permanen

PERADI meminta dengan tegas agar kedua oknum tidak sekadar dijatuhi sanksi disiplin internal. Jika terbukti meminta uang, Amriyata dan Aguinaldo Marbun harus diproses pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf e UU Tipikor, diikuti dengan pencopotan jabatan secara permanen tanpa hak mutasi atau pensiun dini.

Selain itu, keterlibatan PPATK diperlukan untuk melacak aliran dana, serta memeriksa tanggung jawab atasan langsung di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Ancaman Laporan ke DPR hingga KPK

Menutup pernyataannya, Dedi Suheri mengingatkan kembali komitmen Jaksa Agung ST Burhanuddin yang pernah menegaskan, "Jaksa nakal pasti ditindak." Jika komitmen ini tidak dibuktikan dengan proses pidana penuh, PERADI siap mengambil langkah hukum yang lebih luas.

"Jika tidak diproses pidana penuh dan hasilnya tidak diekspos, kami akan membawa persoalan ini ke Komisi Kejaksaan RI, Komisi III DPR RI, dan KPK," pungkas Dedi.

Diketahui, surat pernyataan sikap dan tuntutan resmi ini juga telah ditembuskan kepada sejumlah instansi tinggi negara, mulai dari Jaksa Agung RI, JAM-Pidsus, JAM-Was, Komisi Kejaksaan RI, Komisi III DPR RI, KPK, PPATK, hingga Kejati Sumut.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi