Terdakwa kasus penistaan agama, Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok, 4,5 tahun penjara mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (17/2). (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Medan menuntut Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok, 4,5 tahun penjara dalam sidang kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Medan, Senin (17/2).
Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penistaan agama sesuai dakwaan alternatif pertama, yaitu melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok," kata Erning Kosasih, membacakan tuntutan di Ruang Sidang Cakra 6.
Selain hukuman penjara, Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tambahnya.
Jaksa memaparkan hal yang memberatkan dalam kasus ini, yaitu perbuatan terdakwa yang dianggap meresahkan masyarakat dan menimbulkan ketidakserasian dalam kehidupan beragama. Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Majelis hakim yang dipimpin Achmad Ukayat kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (24/2) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.
Kasus ini bermula pada awal Oktober 2024 ketika Irfan melakukan siaran langsung di akun TikTok pribadinya @ratuentokglowskincare.
Dalam siaran itu, Irfan diduga menistakan agama dengan menunjukkan foto Yesus dan melontarkan pernyataan yang dianggap menghina umat Kristiani.
(JW/CSP)