Pemasangan Listrik Rumah Karyawan PTPN IV Mandoge Berbiaya Rp 500 Juta

Pemasangan Listrik Rumah Karyawan PTPN IV Mandoge Berbiaya Rp 500 Juta
Salah satu tiang bekas yang dipasang dalam permohonan perubahan daya tarik listrik dari industri ke rumah tangga pada perumahan karyawan PTPN IV Mandoge Kabupaten Asahan, Selasa (18/2) (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Asahan - Biaya peralihan listrik dari industri ke rumah tangga berbiaya Rp 500 juta yang diusulkan oleh PTPN IV Mandoge untu perumahan karyawan. Besarnya uang negara yang dikeluarkan disinyalir telah terjadi mark up.

Informasi lain yang diterima Analisadaily.com, Kamis (20/2), tidak hanya dana dari kas uang negara dalam hal ini PTPN IV Mandoge, pengutipan juga dilakukan kepada karyawan yang bermohon perubahan daya. Diketahui ada 310 karyawan yang bermohon dan dikenakan uang dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp 230 ribu sampai Rp 320 ribu.

Hal ini menjadi janggal, ketika perubahan daya sudah dilakukan yang namanya fasilitas seperti trafo jumlahnya berkurang dari 3 menjadi 1, sebagian tidak baru alias bekas dan punya perusahaan perkebunan. Diduga, ada manipulasi yang berpotensi mengakibatkan kerugian uang negara.

Dari keterangan beberapa karyawan menyebutkan, permohonan perubahan daya dilakukan dikarenakan biaya tagihan listrik mereka mahal. Tidak ada barang elektronik AC namun membayar Rp 700 ribu-Rp 800 ribu, bahkan hanya lampu saja terkena biaya Rp 300 ribu lebih.

Permohonan perubahan daya ini disetujui perusahaan dan kemudian mengucurkan dana sebagai investasi sebesar Rp 500 juta. Dalam kepengurusan ini ditangani oleh SPBun PTPN IV Mandoge.

"Sudah ada kucuran dana, tapi kenapa dari kami dikutip juga untuk uang perubahan daya," kata sejumlah karyawan.

Ketika hal ini dikonfirmasi wartawan ke PTPN IV Unit Mandoge, para pihak berkompeten tidak berhasil ditemui. Wartawan hanya bertemu dengan security Juliansyah Nasution. Kepadanya, wartawan menerangkan maksud dan tujuan datang ke PTPN IV Unit Mandoge.

"Tidak ada satu orangpun di kantor, dan dia menyarankan untuk datang lagi," ucap mereka.

Saran Juliansyah dilakukan, namun tetap tidak bisa ketemu. Tak sampai disitu wartawan mencari nomor humas yang bernama Makmur Sitorus. Nomor didapat yang kemudian langsung dihubungi. Berdering tetapi tidak diangkat, dan begitu juga di chat WA masuk centang dua tapi tidak dibalas.

Begitu juga saat dichat menyangkut apa-apa yang mau dikonfirmasi, masuk centang dua namun kembali tak dibalas. Setelah itu, handphonenya mati. Hal itu bisa diketahui karena nomornya tidak bisa dihubungi serta chat tampak centang satu.

Sementara, unit layanan pelanggan (ULP) PLN Tanah Jawa Kabupaten Simalungun yang menangani kegiatan tersebut, saat dikonfirmasi, Selasa (18/2) membenarkan adanya perubahan daya perumahan karyawan PTPN IV Unit Mandoge.

Leader Teknik ULP PLN Tanah Jawa, Imam didampingi Koordinator Distribusi Jaringan, Ronald Simaremare, kepada wartawan menerangkan ada 310 karyawan yang bermohon perubahan daya dari tarif industri ke rumah tangga.

"Permohonan ini kolektif melalui SPBun," ungkap Imam.

Terkait biaya perubahan daya, Imam menerangkan ada tiga hal yang harus dibayar. Ketiga hal itu yakni, Biaya Penyambungan (BP), Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI) sebagai salah satu syarat dikeluarkannya Sertifikat Laik Operasi (SLO), yang diperlukan agar instalasi listrik dapat dipastikan beroperasi dengan aman.

"NIDI dan SLO, pembayarannya ke vendor atau pihak ketiga, tak ada hubungan ke PLN. Sedangkan untuk BP, pembayaran dilakukan secara online, tidak ada uang cash," ujarnya.

Ditanya tentang trafo yang berkurang dan tiang bekas, Imam menjelaskan bahwa ada kekeliruan menyangkut info tersebut. Menurutnya, yang disebut trafo tidak ada melainkan KWh 3 pas, dan KWh itu juga merupakan aset PLN. Mengenai tiang bekas, Imam membenarkan ada yang merupakan milik perusahaan, namun telah dihibahkan.

"Tiang baru juga ada dipasang, yakni tiang beton panjang 13 meter sebanyak 9 batang dan 9 meter 12 batang," ucapnya.

Ditanya lagi, adanya biaya yang dikeluarkan perusahaan sebesar Rp 500 juta untuk pemasangan perubahan daya, dan pengutipan dana ke masyarakat/karyawan, Imam kembali mengatakan hal itu di luar atau tidak ada sangkut dengan PLN.

"Terkait PLN, hanya biaya BP dan itupun dilakukan secara online, yang lain itu urusan vendor atau pihak ketiga," ucapnya.

Sementara Ronal Simaremare menambahkan, untuk biaya SLO merupakan kewenangan vendor. Ditanya berapa biaya standar SLO?, Ronald menjawab tidak tahu dan kemudian menyarankan untuk menanyakan ke vendor yang mengeluarkan sertifikat SLO.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi