Kepala Kepolisian Resor Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, menanyai mahasiswa yang ditangkap saat konferensi pers, Jumat (21/9) (Analisadaily/Irfan Azhari Nasution)
Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Dua Mahasiswa berinisial, NML dan MA, ditangkap Kepolisian Resor Padangsidimpuan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS).
Kasus ini terungkap setelah pegawai UMTS melapor ke Polisi. Kampus mengalami kerugian hingga Rp 1,2 miliar.
Kepala Kepolisian Resor Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, mengatakan pihak keuangan UMTS menghubungi salah satu Bank milik Negara terkait rekening koran 14 Februari 2025 yang masuk sebanyak 6 transaksi. Sementara slip penyetoran yang masuk ada 28 transaksi.
“Kemudian kampus menghubungi Bank dan mengecek, bahwa slip penyetoran yang diberikan Mahasiswa ke bagian keuangan berbeda dengan pihak Bank,” kata Wira, Jumat (21/2).
Kemudian, kampus memanggil Mahasiswa atau saksi yang namanya ada di slip penyetoran. Para Mahasiswa ini mengatakan bahwa, uang kuliah telah disetorkan ke rekan mereka, yaitu MA.
Setelah dicek, selisih uang yang diterima UMTS TA 2023-2024 Rp 1,2 miliar, dan kemudian slip penyetoran 59 lembar yang diserahkan Mahasiswa ke bagian keuangan dengan jumlah uang yang belum disetor ke UMTS Rp 86,5.
“Atas kejadian itu, UMTS merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Wira.
Atas laporan ini, Resmob Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan dan mengungkapnya. Meringkus 2 terduga pelaku inisial, NML dan MA. Dari hasil penyidikan, keduanya saling kenal dan merupakan Mahasiswa UMTS.
Kata dia, NML mengaku ke MA sebagai pegawai Bank milik Negara. Maka, NML mengatakan ke MA, bagi yang mau membayar uang kuliah tanpa antrian atau melalui admin UMTS, bisa menghubunginya. Dicarilah Mahasiswa yang mau membayar uang kuliah.
“Nanti keuntungannya dari 10 persen setiap pembayaran, maka pembagiannya 65 persen untuk NML dan 35 persen untuk MA,” papar Wira.
Kemudian, MA mencari Mahasiswa yang ingin membayarkan uang kuliah via chat WhatsApp ke teman-temannya di UMTS. Bahkan, MA menyebarkan brosur. Sejumlah Mahasiswa pun membayar ke MA untuk selanjutnya uangnya dibayarkan ke NML.
Lalu, MA memberikan slip pembayaran berwarna merah dari salah satu Bank milik Negara, ke NML. Sedangkan slip pembayaran berwarna kuning diserahkan NML untuk Mahasiswa. Mahasiswa yang menyetorkan uang pembayan ke NML adalah MA, baik tunai maupun transfer Bank. Sedangkan Mahasiswa, menyerahkan slip setoran pembayaran ke Bagian Keuangan UMTS.
Untuk Mahasiswa yang membayarkan tagihan ke NML melalui MA ini, niatnya juga berbeda-beda. Berdasarkan hasil penyidikan, Mahasiswa yang membayar tagihan ini bisa untuk keperluan wisuda, perkuliahan, maupun praktek lapangan yang nilainya berbeda-beda atau variatif. Saat ini, ada 273 Mahasiswa yang telah menyetorkan uang ke NML melalui MA.
Kasus ini dalam proses penyidikan dan pendalaman. Jika nanti ada yang terlibat, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit sepeda motor Vespa sprint diduga hasil kejahatan NML. Lalu, 32 helai pakaian pria dan satu unit Handphone. Kemudian, satu block faktur pembayaran salah satu Bank milik Negara yang dibuat NML untuk meyakinkan Mahasiswa bahwa, uang yang mereka berikan sudah dibayarkan.
“Selanjutnya, satu unit personal computer (PC) warna hitam dan lainnya. Terhadap para terduga pelaku, kami terapkan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun pidana penjara,” tambah Wira.
(IAN/CSP)