PBB: 40.000 Warga di Tepi Barat Mengungsi Akibat Serangan Israel

PBB: 40.000 Warga di Tepi Barat Mengungsi Akibat Serangan Israel
Kendaraan militer Israel terlihat selama serangan Israel di kota Tulkarem, Tepi Barat (27/1/2025). (ANTARA/Xinhua/Nidal Eshtayeh/aa)

Analisadaily.com, Hamilton - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melaporkan 40.000 orang telah mengungsi dari rumah mereka di wilayah pendudukan Tepi Barat, seiring dengan berlanjutnya operasi militer Israel.

"Saya ingin menyoroti pernyataan Philippe Lazzarini, kepala Badan PBB untuk Pengungsi Palestina/UNRWA, yang mengatakan bahwa lebih dari 50 orang, termasuk anak-anak, dilaporkan tewas sejak operasi pasukan Israel dimulai lima pekan lalu di Tepi Barat," ujar juru bicara PBB, Stephane Dujarric, Rabu (26/2).

Dilansir dari Antara, Kamis (27/2), Dujarric menambahkan "penghancuran infrastruktur publik, perataan jalanan dengan buldoser, serta pembatasan akses kini menjadi hal yang lumrah" terutama di bagian utara wilayah yang diduduki.

Dia menekankan bahwa sekitar 40.000 orang telah terpaksa meninggalkan rumah mereka, terutama dari kam-kamp pengungsi di wilayah utara.

"Kemarin, pasukan Israel melakukan penggerebekan selama 14 jam di Kota Nablus, yang menyebabkan satu korban jiwa dan sejumlah orang terluka," lanjut Dujarric.

Dalam operasi tersebut, pasukan Israel menutup pos-pos pemeriksaan di sekitar Nablus sehingga membuat banyak orang terjebak selama beberapa jam, kata Dujarric.

"Kami menegaskan kembali bahwa dalam penegakan hukum, penggunaan kekuatan yang berpotensi menyebabkan kematian hanya boleh digunakan jika benar-benar tidak dapat dihindari untuk melindungi nyawa atau mencegah cedera serius," tambahnya.

Tentara Israel telah melakukan operasi di wilayah utara Tepi Barat sejak bulan lalu, menewaskan sedikitnya 60 orang dan menyebabkan ribuan warga mengungsi.

Serangan itu merupakan yang terbaru dalam eskalasi militer di Tepi Barat, tempat sedikitnya 923 warga Palestina tewas dan hampir 7.000 cedera akibat serangan tentara Israel dan pemukim ilegal sejak dimulainya serangan terhadap Jalur Gaza pada 7 Oktober 2023, menurut Kementerian Kesehatan Palestina.

Mahkamah Internasional pada Juli 2024 menyatakan pendudukan Israel yang sudah berlangsung lama atas wilayah Palestina adalah ilegal dan menuntut agar seluruh permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur segera dikosongkan.

(ANT/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi