Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin didampingi Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan dan Kajari Asahan Basril G saat memberikan keterangan pers usai kegiatan launching jaga desa di aula melati kantor Bupati, Senin (10/3). (Analisadaily/Arifin)
Analisadaily.com, Kisaran - Pemerintah Kabupaten (pemkab) Asahan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) dan anggota Komisi III DPR RI melaksanakan sosialisasi jaga desa dari perbuatan yang bisa menimbulkan tindak pidana. Kegiatan itu berlangsung di aula kantor melalui Bupati yang dihadiri seluruh Forkopimda dan perangkat desa, lurah serta camat se-kabupaten Asahan, Senin (10/3).
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Basril G mengatakan, bahwa kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka untuk mendukung program pemerintah sebagai bentuk perwujudan Asta Cita Presiden RI Point 7, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba sebagai prioritas pembangunan nasional.
"Sosialisasi ini juga merupakan bentuk tindak lanjut dari jelajah Adhyaksa yang merupakan sebuah program yang digagas oleh Kajari Asahan dan melalui jelajah Adhyaksa, program-program Kejaksaan akan semakin dikenal dan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat dan pemerintah setempat," kata Basril.
Lebih lanjut Basri mengatakan, salah satu komitmen Kejaksaan RI dalam upaya untuk mendukung dan mengamankan terlaksananya program dana desa adalah dengan cara melakukan inovasi. "Salah satu inovasi yang dilakukan adalah membangun program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa," kata Basril.
Lanjut Basri, program Jaga Desa merupakan suatu program pencegahan penyimpangan dana desa melalui pendekatan pengawalan, pendampingan, dan pengawasan. Saat ini telah tersedia inovasi digital dalam bentuk aplikasi Jaga Desa yang merupakan hasil tindak lanjut kerjasama antara Kejaksaan RI dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI (Kemendes PDTT), pengawasan terhadap pengelolaan dan penyaluran Dana Desa diharapkan semakin optimal.
"Aplikasi ini dirancang sebagai sarana utama kolaborasi guna memastikan penggunaan dana desa berjalan tepat guna, tepat sasaran, serta terhindar dari berbagai risiko pelanggaran hukum," ujarnya.
Ditempat yang sama Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin dalam pidatonya mengatakan, Jaga Desa merupakan program pengawalan dan pendampingan sekaligus pencegahan dan penindakan dalam penyimpangan pengelolaan dana desa, hal ini sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa.
"Melalui program Jaga Desa diharapkan nantinya dapat menekan tindakan penyalahgunaan dana desa, program Jaga Desa guna bertujuan untuk meminimalkan potensi pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa termasuk mencegah masyarakat desa dalam penyalahgunaan narkoba," kata Taufik.
Taufik juga mengatakan. kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu wujud sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Asahan dengan Kejaksaan Negeri Kisaran untuk mewujudkan pemahaman yang sama antara perangkat pemerintahan desa dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mengawal pengelolaan APBDes maupun ketaatan hukum yang lain di wilayah masing-masing khususnya di Kabupaten Asahan.
"Saya berharap kepada peserta dari sosialisasi ini yang terdiri dari Kepala Desa, Lurah se-Kabupaten Asahan dapat menyimak dengan baik segala materi yang diberikan oleh narasumber, sehingga nantinya dapat menambah pengetahuan dan wawasan serta kemampuan dalam melaksanakan tugas di desa masing-masing," kata Taufik.
Sementara anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengapresiasi Kejaksaan Negeri Asahan yang telah membuat aplikasi Jaga Desa. "Dengan aplikasi Jaga Desa, diharapkan dapat mencegah Kepala Desa dari penyimpangan pengelolaan dana desa yang berpotensi melanggar hukum serta meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat desa termasuk mencegah masyarakat desa dalam penyalahgunaan narkoba," kata Hinca.
Hinca juga berharap kepada seluruh stakholder dan masyarakat Kabupaten Asahan untuk menjaga kelestarian ekosistem khususnya hewan Trenggiling. "Mari kita lestarikan hewan trenggiling dengan gerakan save trenggiling kelestarian trenggiling adalah kewajiban kita semua," tegas Hinca.
Kegiatan dilanjutkan dengan launching Jaga Desa dan Persaudaraan Kepala Desa Anti Narkoba (Pekan) Asahan oleh Bupati Asahan, Anggota Komisi III DPR RI dan Forkopimda Kabupaten Asahan serta penyerahan SK Pekan Asahan secara simbolis kepada Kepala Desa Tanjung Alam serta penyerahan Akte Kelahiran dan sertifikat tanah.
Dilanjutkan dengan penyerahan plakat penghargaan dari Kajari Asahan kepada Anggota Komisi III DPR RI dan Bupati Asahan, dari Bupati Asahan kepada Anggota Komisi III DPR RI dan Kajari Asahan, kemudian dari Anggota Komisi III DPR RI kepada Bupati Asahan dan Kajari Asahan.
(ARI/CSP)