Dor! Curanmor di Indekos Padangbulan Ditembak Reskrim Polsek Medan Baru Akibat Melawan

Dor! Curanmor di Indekos Padangbulan Ditembak Reskrim Polsek Medan Baru Akibat Melawan
Dor! Curanmor di Indekos Padangbulan Ditembak Reskrim Polsek Medan Baru Akibat Melawan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Melawan petugas saat dibawa pengembangan, Pencuri Sepeda Motor (Curanmor) di indekos Padangbulan ditembak Unit Reskrim Polsek Medan Baru.

Tersangka curanmor yang ditembak ini berinisial AG alias Fandi (36), warga Jalan Gang Mecu 2, Kelurahan Desa Rumah Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo.

Fandi ditembak lantaran tembakan peringatan yang diletuskan personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru tidak diindahkannya.

Informasi dihimpun menyebutkan, sebelum ditangkap dan ditembak pada bagian kakinya, tersangka Curanmor ini menjalankan aksinya di indekos mahasiswa bernama Glenn Felix Pakpahan (19), Komplek Pamen No.GA-25, Jalan Djamin Ginting, Kelurahan Padangbulan, Kecamatan Medan Baru.

"Tersangka Fandi diringkus di Kota Brastagi pada Senin, 10 Maret 2025," kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendri F Aritonang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Dian P Simangungsong, Selasa (11/3).

Ketika diinterogasi, lanjut dijelaskan Kapolsek, Fandi mengaku tak sendirian saat melancarkan aksinya pada 16 Januari 2025 silam.

"Nah, berdasarkan keterangan tersangka itu, personel lagsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus rekan tersangka berinisial YPT alias Joteng (36), warga Jalan Jamin Ginting Gang Pembangunan No.6, Medan tanpa perlawanan," jelas eks Kapolsek Medan Area ini.

Masih berdasarkan keterangan tersangka, ungkap Kapolsek, dalam menjalankan aksi nekatnya, para pelaku bersama seorang lagi rekannya yang masih buron.

"Untuk identitasnya sudah kita kantongi. Karenanya, kepada tersangka yang masih buron, kami imbau untuk segera menyerahkan diri. Jika tidak, kami tidak segan memberikan tindakan tegas," ungkap Kapolsek.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian P Simangungsong menambahkan, tersangka mengaku menjual sepeda motor korban kepada seorang penadah etnis India bernama Gopin seharga Rp2,5 juta di Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.

"Dan masing-masing tersangka mendapatkan bagian Rp700 ribu. Untuk sisanya Rp400 ribu dibelikan narkoba," tambah Kanit Reskrim.

Setelah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis, kata Kanit Reskrim, tersangka berikut barang bukti berupa pakaian dan sepatu yang digunakan para pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Medan Baru untuk diproses.

"Imbas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana," pungkasnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi