Pemkab Labusel Awasi dan Pantau Produk Minyakita

Pemkab Labusel Awasi dan Pantau Produk Minyakita
Pemkab Labusel melakukan Pengawasan dan Pemantauan Produk minyak goreng Minyakita di Kotapinang. (Analisadaily/Fajar)

Analisadaily.com, Labusel - Di tengah polemik isi kemasan Minyakita 1 liter yang diduga disunat dan disinyalir ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Selatan (Labusel) langsung melakukan Pengawasan, Pengamatan dan Pemantauan Produk Minyak Goreng merek Minyakita, Senin (10/3/2025) di Kecamatan Kotapinang.

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah serta Dinas Perdagangan Kabupaten Labusel sesuai Surat Perintah Tugas (SPT) No:094/0382/DISKOP/2025 tertanggal 07 Maret 2025 melakukan kunjungan ke sejumlah grosir, salah satunya di Grosir sembako di Pajak Inpres Kotapinang.

"Kita menjalankan instruksi dari Kementerian Perindag. Agar melakukan pengawasan dan pemantauan," ujar Kabid Meteorologi Disperindag Labusel, Akhiruddin Siregar.

Dengan gelas ukur 1000 mL type CTE 33 bersertifikat 1334/PKTN.4.1/25/EX/12/2024 milik Unit Metrologi Legal Kabupaten Labusel, Tim Pengawas melakukan pengujian Volume dengan metode penakaran.

Dari hasil pengujian tidak ditemukan perbedaan volume hasil pengujian dengan keterangan pada kemasan minyak goreng merek Minyakita, yakni 1 Liter. Tim juga menyasar ke sejumlah grosir lain, dan menemukan minyak goreng merek Minyakita produksi PT Multi Mas Nabati, Asahan dan PT Berlian Eka Sakti Tangguh, Medan.

Kemudian, dilakukan pengujian isi berpedoman syarat teknis Permendag No 26 tahun 2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal.

"Hasilnya juga tidak ditemukan perbedaan isi dan volume yang tertulis pada kemasan," ungkapnya.

Di akhir kegiatan, Khairuddin juga menyampaikan pesan dan salam Bupati Labusel Fery Syahputra Simatupang kepada para pedagang. Untuk menjaga stabilitas harga agar tidak memberatkan masyarakat, khususnya selama Ramadan dan jelang Idul Fitri 1446 H/2025. (MAG2)

Baca Juga

Rekomendasi