PPID Kemenag Sumut Serahkan Laporan Tahunan

PPID Kemenag Sumut Serahkan Laporan Tahunan
PPID Kemenag Sumut Serahkan Laporan Tahunan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kemenag Sumut) menyerahkan laporan tahun 2024 berupa pelayanan yang dilakukan PPID Kemenag Sumut ke Komisi Informasi Sumut, Selasa (11/3).

Laporan diserahkan langsung PPID Kemenag Sumut diwakili Ketua Tim Humas Data dan Informasi (Humas Datin) Kanwil Kemenag Sumut H Mulia Banurea MSi didampingi dua stafnya dan diterima oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Sumut Drs Eddy Syahputra AS MSi. Mulia menjelaskan laporan ini merupakan kewajiban Kanwil Kemenag Sumut sebagai badan publik yang melayani permintaan permohonan Informasi Publik.

"Isi laporani ini berupa informasi tentang kegiatan kami yang melayani permintaan informasi publik berupa jumlah permohonan informasi baik yang diterima atau yang ditolak serta sejumlah kegiatan kegiatan yang dilakukan oleh PPID dalam kurun waktu 2024," kata Mulia.

Mulia mengucapkan terimakasihnya kepada Komisi Informasi Sumut yang sudah banyak memberikan saran dan masukan terkait pelayanan keterbukaan informasi di Kanwil Kemenag Sumut hingga akhirnya PPID di lingkungan Kemenag Sumut bisa berbenah diri meskipun pembenahan masih dilakukan secara bertahap.

"Kami meyakini untuk merubah ke arah yang lebih baik tentu memerlukan waktu dan bimbingan, tapi yang jelas Pak Kakanwil Kemenag Sumut H Ahmad Qosbi Nasution sudah bertekad mewujudkan Kanwil Kemenag Sumut yang terbuka dan transparan kepada masyarakat," kata Mulia.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi Informasi Sumut Drs Eddy Syahputra AS MSi menuturkan sebagai badan publik Kanwil Kemenag Sumut sudah menunjukkan kepatuhannya atas peraturan keterbukaan informasi publik yakni dengan menyerahkan laporan kegiatan tahunan dalam hal ini tahun 2024 di lingkungan PPID-nya.

"Kami berharap badan publik lainnya bisa mencontoh apa yang dilakukan oleh Kanwil Kemenag Sumut ini, karena laporan tahunan adalah kewajiban badan publik atas pelaksanaan aturan keterbukaan informasi publik. Dari laporan ini Komisi Informasi Sumut bisa melihat sejauh mana perkembangan layanan keterbukaan informasi di masing-masing badan publik apalagi setiap tahunnya Komisi Informasi Sumut melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) atas kepatuhan terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik tersebut," katanya.

Eddy yang ketika itu didampingi dua komisioner lainnya yakni Deddy Ardiansyah dan Muhammad Safii Sitorus menegaskan agar Kanwil Kemenag Sumut lebih meningkatkan lagi kualitas pelayanan pengelolaan informasi dan dokumentasi publiknya terlebih lagi pad saat melayani permohonan informasi dari masyarakat.

(ARU/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi