
Analisadaily.com, Deliserdang - Kepala Dinas Lingkungan Provinsi Sumatera Utara Yuliani mengungkapkan sebagian areal yang dikuasai PT Tun Sewindu merupakan Kawasan Hutan Lindung.
“Dinas Lingkungan Hidup sudah melakukan pemeriksaan ke lapangan. Dari hasil pemeriksaan titik koordinat, dari sekitar 48 hektar yang dikuasai PT. Tun Sewindu, sekitar 11,7 hektare berada dalam Kawasan Hutan Lindung, dan selebihnya berada di Kawasan APL”, ungkapnya dalam rapat koordinasi dengan DPRD Deli Serdang, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut, Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang, dan Dinas Perizinan Kabupaten Deliserdang bersama Perwakilan Ombudsman RI Sumut selaku fasilitator, Rabu (12/3/2025).
Sebagaimana diketahui, saat ini ada usaha tambak udang yang sedang berjalan di lokasi pemagaran di Desa Rugemuk, Pantailabu.
Sedangkan, menurut keterangan Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deliserdang, sampai saat ini tidak ada izin usaha atau izin pemagaran atas nama PT Tun Sewindu di lokasi tersebut.
“Dalam sistem kami, tidak ada izin usaha ataupun izin pemagaran yang terbit atas nama PT Tun Sewindu. Jika perusahaan merasa memiliki izin, dapat ditunjukkan kepada kami untuk diperiksa,” kata Ali Al Rusdi Ginting selaku Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian Kantor Pertanahan Deliserdang Yudi Irwanda menyampaikan berdasarkan hasil pengecekan data tekstual, ada 4 Sertifikat SHM yang diterbitkan dengan luas total 72.953 m2 di sekitar, tetapi lokasinya berada di Kawasan APL.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deliserdang sepakat akan segera melakukan pemeriksaan kembali ke lapangan dengan melibatkan seluruh pihak, terutama pemilik lahan dan pemilik usaha.
Perwakilan Ombudsman-RI Sumut Herdensi Adnin berharap, para pihak segera melakukan penyelesaian dengan langkah-langkah hukum dan upaya administrasi agar permasalahan ini tidak berlarut sehingga dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem laut. (ARU/NAI)