Keterangan Gambar: Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin didampingi Wakil Bupati Asahan Rianto foto bersama dengan sejumlah forkopimda pada saat kegiatan RPJMD di aula melati, Rabu (12/3) (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Kisaran - Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin secara resmi membuka kegiatan forum konsultasi publik rancangan awal tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Asahan periode 2025-2029. Kegiatan berlangsung di aula melati kantor Bupati, Rabu (12/3).
Dalam kegiatan itu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Asahan, Supriyanto menyampaikan, dasar pelaksanaan kegiatan konsultasi publik RPJMD Kabupaten Asahan ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tatacara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJD) dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Selain itu Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 9 Tahun 2024 tentang RPJPD tahun 2025-2045. "Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menghimpun aspirasi atau harapan masyarakat terhadap tujuan, sasaran dan program pembangunan daerah dalam rangka penyempurnaan RPJMD Kabupaten Asahan Tahun 2025-2029," kata Supriyanto.
Sementara Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin mengatakan, konsultasi publik ini merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Asahan Tahun 2025-2029 sesuai dengan Amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, pada pasal 48 ayat 1 dinyatakan bahwa rancangan awal RPJMD dibahas dengan para pemangku kepentingan melalui forum konsultasi publik.
Selanjutnya pada pasal 70 ayat 2 dinyatakan bahwa Bupati menetapkan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Kabupaten yang telah dievaluasi oleh Gubernur menjadi Peraturan Daerah Kabupaten tentang RPJMD, paling lambat 6 bulan setelah Bupati dan Wakil Bupati dilantik.
"Saya sangat berharap bahwa dokumen RPJMD Kabupaten Asahan yang sedang disusun ini dapat selesai sesuai waktu yang telah ditetapkan," kata Taufik.
Dia juga mengatakan, RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang akan menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Asahan selama lima tahun. "Nantinya dokumen RPJMD tersebut diselaraskan dengan dokumen RPJMD Provinsi Sumatera Utara," katanya.
Lebih lanjut Taufik mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN tahun 2025-2029, Kabupaten Asahan telah ditetapkan menjadi lokasi prioritas beberapa program nasional yaitu sebagai kawasan komoditas unggulan sawit, karet dan kelapa dan ekonomi biru, sumber daya kelautan serta kawasan swasembada pangan.
"Pemerintah Kabupaten Asahan sebagai bagian dari NKRI tentunya harus mendukung prioritas nasional tersebut," ujarnya.
Di dalam RPJMD, lanjut Taufik menerangkan, ini nanti semua akan dirumuskan dan, dirinya ingin menegaskan bahwa RPJMD yang akan disusun ini tidak hanya sekedar sebuah dokumen perencanaan, tetapi merupakan komitmen kita bersama untuk membangun daerah ini dengan sebaik-baiknya.
"Kami menyadari bahwa kita punya keterbatasan, tidak semua keinginan akan dapat kita penuhi, oleh karena itu, kami Pemkab Asahan tidak ingin menjanjikan pembangunan prioritas yang terlalu berlebihan, biarlah sedikit tapi insyallah bisa kita realisasikan," ujarnya.
(ARI/RZD)