Kuasa Hukum Hendra Gultom, Olsen Tobing saat memberikan keterangan di lokasi objek sengketa yang kini telah dikuasai oleh pihak lain (Analisadaily/Emvawari Candra Sirait)
Analisadaily.com, Tapanuli Utara - Debitur Hendra Gultom menuding pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI), Kantor Cabang Tarutung telah melakukan tindakan sewenang-wenang karena diduga telah menjual dan melelang secara sepihak tanah agunan yang masih dalam proses perkara (sengketa) di pengadilan kepada pihak lain.
Demikian disampaikan Hendra melalui Kuasa Hukumnya, Olsen Tobing SH, MH dan Lehon Panggabean usai meninjau objek perkara yang terletak di Desa Hutaraja Kecamatan Siborongborong, yang kini dikuasai oleh pihak lain, Rabu (12/3).
"Ini merupakan tindakan sewenangwenang pihak BRI Cabang Tarutung, kami sangat keberatan," ujarnya.
"Bagaimana mungkin objek yang masih berperkara dan masih Status aquo bisa dikuasai oleh orang lain, sementara sertifikat masih atas nama klien kami," tambahnya.
Dia mengakui pada saat melakukan gugatan sebelumnya dan hasil putusan klienya kalah di Pengadilan Negari (PN) Tarutung.
"Tapi atas putusan itu kami sedang melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Medan, artinya objek tetap masih dalam proses perkara," imbuhnya.
Dia juga mengatakan, pada proses gugatan sebelumnya pihaknya bersama BRI Kantor Cabang Tarutung dan pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cabang Padangsidimpuan telah melakukan sidang lapangan di lokasi objek perkara.
"Artinya pihak BRI mengetahui dan mereka ikut bersidang bahwa objek ini masih dalam sengketa, tetapi kenapa bisa objek ini dikuasai oleh orang lain? Bagaimana nanti kalau klien kami menang?" tandasnya.
Dia juga mempertanyakan apakah ada notaris yang berani membalikkan nama sertifikat yang masih dalam proses sengketa sehingga bisa dilakukan proses lelang dan penjualan objek.
"Saya mau tahu juga siapa notaris yang berani membalikkan nama satu objek yang bersengketa. Saya mau tahu siapa dia, biar saya laporkan, karena sampai saat ini sertifikat objek perkara masih atas nama klien kami," pungkasnya.
Dia menegaskan cara-cara dan tindakan yang dilakukan oleh pihak BRI Kantor Cabang Tarutung ini harus dihentikan karena berdampak dan berpotensi merugikan bagi debitur lainnya.
"Bagaimana kalau keluarga mengalami hal yang sama seperti ini. Objek masih berperkara tiba-tiba dilelang dan dijual," katanya.
Dia meminta agar pihak yang menguasai dan melakukan proses pembangunan di lokasi objek perkara agar menghentikan seluruh aktivitas pembangunan.
"Kami keberatan atas proses pembangunan. Jadi tolong dihentikan karena ini masih objek perkara yang masih dalam sengketa sengketa," tandasnya.
Dia juga meminta Direktur Utama BRI agar memberikan sanksi teguran kepada pimpinan BRI Kantor Cabang Tarutung.
"Kami mohon kepada Direktur Utama BRI agar memberikan teguran kepada kepala BRI Kantor Cabang Tarutung. Kenapa melakukan lelang sepihak terhadap objek yang masih berperkara," pungkasnya.
Debitur (peminjam) Hendra Gultom melalui Kuasa Hukumnya Olsen Tobing sebelumnya menggugat BRI Kantor Cabang Tarutung ke PN Tarutung. Gugatan dilakukan karena pihak BRI Kantor Cabang Tarutung diduga telah melakukan kesalahan prosedur dalam proses penetapan lelang jaminan kredit.
Hasil putusan di PN Tarutung, gugatan Hendra Gultom kalah. Namun Hendra Gultom melalui kuasa hukumnya masih melakukan upaya hukum banding ke PT Medan.
(CAN/RZD)