Barang bukti disita Polisi (Analisadaily/Chaidir Chandra)
Analisadaily.com, Tebingtinggi - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Tebingtinggi, menangkap Kinoi (58) warga Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamaran Rambutan, Kota Tebingtinggi, karena memiliki ganja.
Kinoi yang merupakan residivis Narkoba tahun 2016 ini ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.
"Dari penyelidikan tersebut, petugas menangkap pelaku dari dalam sebuah rumah," kata Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono, Selasa (18/3).
Dari pelaku ditemukan 7 bungkus kertas warna cokelat yang berisikan ganja seberat 193 gram. Petugas membawa Kinoi dan barang bukti yang ditemukan ke Mapolres Tebingtinggi.
Pelaku sudah dilakukan penahanan dan dijerat dengan undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kata Mulyono, ini langkah konkret Kepolisian dalam menerima laporan masyarakat, dan sesuai dengan program Asta Cita terkait penegakan hukum, termasuk pemberantasan narkoba diwilayah hukum Polres Tebingtinggi.
(CHA/CSP)