Dinamika RKUHP : DPR Harus Fokus dalam Penguatan Perlindungan Saksi, korban dan Hak Tersangka

Dinamika RKUHP : DPR Harus Fokus dalam Penguatan Perlindungan Saksi, korban dan Hak Tersangka
Dinamika RKUHP : DPR Harus Fokus dalam Penguatan Perlindungan Saksi, korban dan Hak Tersangka (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kepala Departemen Keterangan Ahli Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI) Wilayah Sumatera Utara, Dr Alpi Sahari, S.H., M.Hum., menyoroti permasalahan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang diinisiator DPR.

Hal itu dikatakannya disela-sela acara Seminar Nasional ke-8 yang digelar APDHI Wilayah Sumatera bertajuk tema Dinamika RKUHAP : Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana yang Transparan dan Akuntable, di Hotel Sultan Medan, Rabu (20/3/2025).

Ia menegaskan RKUHAP membawa kembali prinsip dominus litis, yang berpotensi menciptakan ketimpangan dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, prinsip ini memberikan kewenangan dominan kepada satu lembaga dalam proses penegakan hukum, mulai dari penyelidikan hingga penuntutan.

"Sistem peradilan pidana kita selama ini sudah berjalan dengan prinsip sinergitas dan check and balance antara penyelidik, penyidik, dan penuntut umum. Namun, dengan munculnya kembali prinsip dominus litis dalam RKUHAP ini, ada potensi terjadi benturan kepentingan dan kekuasaan antar lembaga penegak hukum," ujar Dr. Alpi.

Ia juga menyoroti bahwa RKUHAP dalam bentuknya yang sekarang dapat menghidupkan kembali konsep hukum kolonial Belanda, HRRBG (Het Reglement op de Rechtsvordering van de Residentie Batavia en de Omgelegen Districten), yang cenderung mengkotak-kotakkan kewenangan lembaga penegak hukum.

"Jika kita kembali ke prinsip hukum peninggalan Belanda ini, maka ada risiko satu lembaga mendominasi proses hukum, yang justru akan menghambat efektivitas dan ketertiban hukum di Indonesia," tambah Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum UMSU ini.

Dr. Alpi menekankan bahwa DPR seharusnya lebih fokus pada penguatan perlindungan bagi saksi, korban, serta hak-hak tersangka dalam proses hukum. Ia menyoroti bahwa sistem peradilan pidana yang baik seharusnya tidak didasarkan pada dominasi satu lembaga terhadap lembaga lain, tetapi pada sinergi dan koordinasi yang optimal.

"Penegakan hukum harus dibangun atas dasar tertib hukum dan kolaborasi, bukan saling mendominasi. Jika konsep ini dipaksakan masuk ke dalam undang-undang, kita khawatir akan timbul konflik hukum di kemudian hari," pungkasnya.

APDHI berharap DPR dapat lebih cermat dalam membahas RKUHAP agar tidak mengulang kesalahan masa lalu, serta memastikan bahwa kepentingan masyarakat dan tertib hukum menjadi prioritas utama dalam pembentukan kebijakan hukum di Indonesia.

Ketua APDHI Wilayah Sumatera, Prof. Dr. Yasmirah Mandasari Saragih, S.H., M.H. mengatakan seminar ini digelar terkait RUU KUHAP yang direncanakan mulai berlaku pada 2026 atas inisiatif DPR.

Hadir sebagai keynote speaker, Prof. Dr. Marzuki, seorang Guru Besar Hukum Tata Negara di UINSU dan narasumber yang ahli dibidangnya Prof. Kusbianto SH M.Hum, Dr. Mirza SH M.Hum, dan Dr. Panca Sarjana Putra SH. M.H.

"Seminar ini menghadirkan berbagai akademisi dan praktisi hukum terkemuka guna memberikan masukan konstruktif terhadap RUU KUHAP yang merupakan inisiatif DPR dan memperkuat kolaborasi antara akademisi dan praktisi hukum dalam memberikan rekomendasi bagi sistem peradilan pidana yang lebih efisien dan berkeadilan bagi masyarakat," ungkapnya.

RKUHAP ini diharapkan dapat menjawab permasalahan yang selama ini dirasakan masyarakat, seperti lambannya proses peradilan dan kekhawatiran terhadap ketidakadilan hukum.

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi